* Tenaga Kerja Terdaftar Sebanyak 21.273. Perusahaan Terdata Baru 37 Persen
LAHAT, Ampera Sumsel – Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat, Sunjana mengatakan, jumlah peserta yang sudah terdaftar sampai dengan September 2016 mencapai 21.273 (aktif dan non aktif) dari angkatan kerja 184.770 atau setara (11,51 persen).
“Sedangkan untuk perusahaan yang berhasil bergabung di BPJS Ketenagakerjaan Lahat baru 323 dari 856 atau 37 persen,” katanya, ditemui, disela-sela rakor, Selasa (25/10).
Kendalanya “Sebetulnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, selain itu, melayangkan surat pemberitahuan maupun jemput bola dengan mendatangi mereka satu persatu, kemungkinan terjadi di lapangan keengganan dari perusahaan mendaftarkan diri karyawannya ataupun tidak jujurnya ketika memasukkan data ke BPJS Ketenagakerjaan,” papar Sunjana.
Sunjana menambahkan, untuk pembayaran jaminan klaim baik program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) hingga Juli 2016 berjumlah Rp 5.185.809.834 dengan 1.152 kasus.
“Untuk Januari klaim JHT ada 180 kasus dengan jumlah Rp 743.564.100, Februari (183 kasus, Rp 780.842.930), Maret (246 kasus JHT, Rp 944.169.500), April (135 JHT dan 1 JKM diklaim Rp 534.711.941), Mei (144 JHT dan 2 JKM dibayarkan Rp 822.574.403), Juni (159 JHT dan 2 JKM dibayar Rp 883.852.456), dan Juli (99 JHT dan 1 JKM diklaim Rp 476.094.504),” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, H Nasrun Aswari SE MM menyampaikan, melalui rapat koordinasi (rakor) BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Kabupaten Lahat dengan tema sinergi mewujudkan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Lahat.
“Suatu jaminan hidup bagi warga Kabupaten Lahat, dimana, angkatan kerja mencapai 186 ribu tenaga kerja, tidak terlepas dari badan usaha, tapi komunikasi antara perijinan dan disnakertrans,” katanya.
Ia menyebutkan, pimpinan harus proaktif dalam memperhatikan karyawannya dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus dilindungi dan menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.
“Menjadi sorotan yakni, perusahaan-perusahaan yang sanggup mendaftarkan karyawannya dan merasa terlindungi baik di hari tua, kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkas H Nasrun (Prima)