PAGARALAM, Ampera Sumsel – Seleksi atau test calon kepala (Cakep) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pagaralam yang diikuti oleh 97 cakep untuk mengisi posisi jabatan kepala sekolah, baik tingkat SD hingga SMA Sederajat. Bagi cakep yang lulus, pun masih harus mengikuti pelatihan selama 3 bulan .
Hal ini dilakukan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 28 thn 2010, tentang penegasan guru menjadi kepala Sekolah (Kepsek) harus memenuhi sertifikat cakep, Minggu (23/10).
Untuk dapat sertifikat tersebut, dengan syarat sebagai berikut. Seleksi dan diklat cakep dengan ketentuan sistem gugur, diklat dilalsanakan selama 3 bulan. Setelah dinyatakan lulus, baru bisa jadi kepsek.
Lulus tidaknya peserta berdasarkan penilaian assesor dari SOLO yang diperkuat oleh LPMP Propinsi. Bagi.cakep yang lagi menjabat Kepsek, tapi tidak lulus, maka akan diberi sekali kesempatan untuk ikut dengan berdasarkan minerja. Seperti dijelaskan oleh Kepala Disdik Pagaralam melalui Kasi TNT, Yayan Alfarisi, kepada wartawan di ruang kerjanya.
“Mengingat jarak dan waktu, maka peserta test mendatangkan narasumber (Narsum) dan assessor. Sehingga biayanya ditanggulangi oleh peserta, dengan artian swadaya. Ini imbas tanpa NUK Bantuan DAK untuk sekolah tidak mmgalir ke sekolah dimaksud”, jelasnya, lagi.
Sementara Ketua Diklat, Soniar M. Pd, melalui ponselnya menjelaskan, dari 97’peserta hanya sebanyak 36 orang yang bisa diinyatakan tidak layak alias tidak lulus.
“Karena tak layak, otomatis tidak Bisa ikut Diklat. NNamun bagi cakep sedang menjabat Kepsek, maka jabatannya digantikan oleh yang memiliki.NUK hingga tahun 2018. Sesuai dengan Permendikbud nomor 28 tahun 2010,” pungkasnya. (Repi Black)