Home / HUKUM & KRIMINAL / Polres Muara Enim Berhasil Amankan Ganja 6 Kg

Polres Muara Enim Berhasil Amankan Ganja 6 Kg

MUARAENIM, Ampra Sumsel — Lagi Lagi, Polres Muara Enim Berhasil mengungkap kasus kepemilikan enam paket daun ganja (Narkoba) kering dengan berat 6 kilogram. Ganja diduga berasal dari Aceh untuk dipasok ke wilayah Muara Enim, OKU dan Palembang.

Daun ganja tersebut disita dari rumah tersangka bandar narkotika Nur Muhammad alias Nanang (34), di Jl Lingga Raya No.945 Rt.03 Rw.07, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, pada Kamis (20/10) pukul 11.30 Wib.

Awalnya, jajaran polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika oleh tersangka. Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Lalu anggota Polsek Lawang Kidul dipimpin Kapolsek AKP Yosef Rizal dan Kanit Reskrim Ipda Roby menggrebek langsung kediaman tersangka, Kamis (20/10).

Alhasil, anggota menemukan 6 paket daun ganja kering di dalam sebuah karung putih dalam sangkar burung di gudang rumah tersangka.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubag Humas AKP Arsyad mengatakan, ganja yang disita diduga berasal dari Aceh. Hal ini berdasarkan introgasi terhadap tersangka.

“Tersangka sudah diincar sejak lama, dan menjalankan kegiatan penyalahgunaan narkotika sejak tahun 2011. Tapi, dia dikenal licin dalam menjalankan bisnis narkobanya,”ungkap Hendra, dalam ekspos kasus, di Satnarkoba Polres Muara Enim, Jumat (21/10).

Untuk menutupi kejahatannya, sehari-hari tersangka membuka warung manisan dan jualan sangkar burung depan rumahnya sehingga bisnis narkobanya sulit dicurigai. Namun setelah penyelidikan dan penggerebekan di dalam gudang rumahnya terbukti menyimpan ganja. Menurut Hendra, tersangka bakal dikenakan pasal 111 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

“Sesuai pengakuan tersangka, ganja kering ini berasal dari wilayah Aceh untuk dipasarkan ke wilayah Muara Enim, Palembang, OKU. Jalur pemasarannya diduga masih banyak,”jelasnya.

Dijelaskan Hendra, dari barang bukti yang disita untuk setiap 1 kg ganja kering bernilai Rp2,5 juta. Dan 6 kg ganja ini bisa dilinting sebanyak 6.000 linting. Sebab 1 gram saja bisa 1 linting.

“Kita berjanji akan lakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Sudah barang tentu ada jaringannya karena pasti ada pihak yang menanam ganja ini. Kemungkinan ladang ganjanya di luar Muara Enim diduga berasal dari Aceh dan diedarkan ke Muara Enim melalui jalur bus,”ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar karung warna putih, dan 6 paket besar daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik lakban bening dan koran. Pengungkapan kasus ganja kering ini adalah yang terbesar yang diungkap Polres Muara Enim di tahun 2016 ini.

Sementara menurut tersangka Nur, daun ganja itu didapat atau dibelinya dari seorang bandar narkotika di Aceh. Setiap 1 kg paket besar dibelinya Rp2,5 juta dan akan dijual lagi Rp3 juta.

“Aku dititipi barang itu pas malamnya. Pas siangnya langsung ditangkap,”ujar Nur. (Hafis)

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …