PAGARALAM, Ampera Sumsel – Genderang perang memutus mata rantai pungutan liar (Pungli) di semua instansi pelayanan publik tidak main-main. Instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian tak segan-segan bakal menindak tegas, langsung dijalankan Kepolisian Resor Kota Pagaralam. Jumat (21/10)
“Sudah kita jalankan, pelayanan publik di kepolisian seperti di Samsat atau pelayanan pembuatan SIM. Belum lama ini sudah kita siagakan satu personil provost, jika ada indikasinya segera laporkan ke anggota Provost di sana,”tegas Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi SIK.
Bahkan pihaknya siap menindaklanjuti jika masih ada anggotanya yang masih sembunyi-sembunyi melakukan penyelewengan, dalam hal ini pungutan-pungutan di luar ketentuan atau prosedur.
“Segera laporkan siapa anggotanya, akan kita tindak tegas, sanksi disipilin menunggu,” katanya.
Sementara Kasat Lantas, AKP Zaldi didampingi Kanit Reg Ident, Ipda Krisna melalui Bendahara Samsat, Bripka Saprudin Zuhri mengatakan, sangat mendukung untuk memberantas pungli di satuan kerja Samsat Kota Pagaralam.Menghindari celah pungli yang ada di Samsat Kota Pagaralam, pihaknya sudah memberikan kemudahan-kemudahan yang ada di pelayanan satu atap ini,melibatkan instansi Dispenda Provinsi Sumsel dan Jasa Raharja. Seperti mempersingkat proses dan prosedur untuk pengurusan pembayaran pajak.
“Pelayanan sudah lebih mudah, sudah disiapkan dua loket untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemohon bisa langsung setor pajak kendaraan langsung di loket bank pembayaran di Samsat,” katanya.
Terpisah, untuk pelayanan publik lainnya, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam. Untuk menghindari pungli pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran, kematian, sudah menyebar surat edaran mengenai imbauan pembuatannya gratis tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun.
“Bagi pegawai Disdukcapil ataupun petugas pelayanan ditemukan memungut tarif atau sejumlah uang untuk pembuatan KTP-el, KK ataupun akta, akan kita tindak tegas sesuai dengan prosedur. Bahkan, jika PNSnya terbukti pungli akan kita laporkan dan disanksi tunda jabatan atau kenaikan gaji,” ujar Kadisdukcapil Kota Pagaralam, M Rasydi Asin SH seraya menegaskan aturannya sudah jelas, menindaklajuti Undang-undang No.24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 74.A bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. (Dian)