BANYUASIN, Ampera Sumsel – Alwi, Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Senin (17/10/2016) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia di periksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek di dinas pendidikan dan dinas dinas lainnya di Pemkab Banyuasin.
Selain itu, penyidik KPK juga hari ini memeriksa seorang pengusaha,Adelinah Chandra Rahardja, Dirut PT Aryedejulius.
“Sesuai jadwal, hari ini ada dua saksi yang diperiksa yakni Alwi THL di Disdik Banyuasin dan Adelinah Chandra Rahardja, Dirut PT Aryedejulius,”kata PLH Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Alwi diperiksa sebagai saksi tersangka Kadisdik Banyuasin Drs H Umar Usman dan Sutaryo.
“Alwi dimintai kesaksian terkait tipikor yang dilakukan tersangka Umar Usman dan Sutaryo,”katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka, menerima suap Rp 1 Miliar terkait ijon pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Dimana uangnya diperuntukan untuk keperluan menunaikan ibadah haji. Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Kadisdik Banyuasin a Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam selaku pemberi suap. Yan Anton diduga menerima suap Rp1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Yan turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut. KPK menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UUU Tipikor. Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Faz DS)