PALEMBANG, Ampera Sumsel —Jajaran Dit Polair Polda Sumsel menangkap pelaku pemburu satwa liar dilidungi, Suheri (46). Warga Selapan, Kabupaten Banyuasin ini diringkus petugas lantaran memiliki dua pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang untuk memburu rusa hutan yang dilidungi.
Penangkapan berawal dari adanya laporan warga sekitar yang merasa resah terhadap Suheri lantaran sering berburu satwa dilindungi di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya.
Dari tangan tersangka, didapatkan dua pucuk senjata rakitan laras panjang, berikut 12 butir amunisi kaliber 7,62mm dan 5,56mm.Di hadapan petugas, Suheri irit bicara soal aksinya berburu rusa di hutan Konservasi Selapan.
“Hasil buruan itu dijual Rp30 ribu per kilo ke Jambi. Ada juga cuma buat makan sendiri. Senjata sudah empat tahun. Saya beli di Jambi juga,” katanya.
Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar menerangkan, hewan hasil buruan tersangka dijual ke kawasan provinsi Jambi untuk keperluan sehari-hari.
“Dari pemeriksaan awal, pengakuan tersangka hanya berburu rusa. Padahal sudah jelas, dilarang berburu di hutan Konservasi” ungkap Robinson, Jumat (15/10).
Untuk sementara, Suheri hanya dikenakan Undang-Undang Darurat lantaran kepemilikan senjata api.
“Barang bukti rusa yang diburu tidak ada lagi. Tapi tetap kita dalami” pungkasnya (Rid)