PAGARALAM, Ampera Sumsel – Terdakwa Johnson alias Entong dipastikan diancam pasal berlapis, yakni pasal TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tentang Narkotika. Dengan demikian hukuman yang diterima juga komulatif alias gabungan.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kajari Kota Pagaralam, Ranu Indra melalui Kasipidum Alven saat disambangi wartawan di ruang kerjanya
Dilanjutkan Kasi Pidum, sesuai dengan ketentuan maka terdakwa Entong selaku gembong narkoba dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukumannya pun diperkirakan puluhan tahun dan denda miliyaran rupiah.
“Ya cukup tinggi dan besar semuanya, sebab terdakwa merupakan gembong narkoba dan melakukan TPPU dalam bisnis Nya. Untuk TPPUnya saja ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda sebesar Rp. 10 miliyar. Kita berharap nantinya Majelis hakim mengambil putusan yang tepat dan sesuai,” pungkasnya. (Refi)