LAHAT, Ampera Sumsel — Untuk menghindari berurusan dengan hukum, Polres Lahat mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api agar segera menyerahkanya ke penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Selain menyalahi, kepemilikan senjata api juga dikhawatirkan disalahgunakan dengan tujuan tertentu seperti mencuri, merampok hingga menakut-nakuti warga lainya.
Hal tersebut seperti ditegaskan Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasatreskrim AKP Arif Mansyur.Diterangkanya sejalan dengan UU darurat no 12 tahun 1951 pasal 1ayat (1) tentang kepemilikan senjata api pihaknya meminta agar warga yang saat ini memilikinya untuk menyerahkanya.
“Ya aturannya sudah jelas kalau warga dilarang untuk memegang senjata api meski dalam bentuk rakitan. Untuk itu kita minta segera diserahkan,”tegasnya, Kamis (13/10)
Tidak saja ke Polres Lahat, warga juga bisa menyerahkanya melalui Polsek dimana warga tersebut tinggal. Polres menjamin bagi warga dengan kesadaran sendiri menyerahkan senpi yang dimiliki tidak akan diproses hukum. Ia berharap agar himbauan yang diberikan diindahkan.
“Imbauan juga akan berikan melalui polsek. Makanya kita berharap warga mengindahkanya,” harapnya.
Jikapun warga tidak mau menyerahkan, Arif menegaskan jika nanti kedapatan baik dalam razia warga pemilik senpi tersebut akan diproses sesuai ketentuan atas kepemilikan senpi. Meski tidak menyebut secara gamblang, namun dirinya mensinyalir adanya warga yang memiliki senjata api.
“Kita juga minta kepada warga agar dapat melaporkan jika memang ada warga yang menyimpan atau memanfaatkan senjata api untuk gagah-gagahan apalagi untuk hal-hal yang melanggar hukum seperti mencuri,”ujarnya. (prima)