Home / HUKUM & KRIMINAL / Polres Muara Enim Sita 566 Pucuk Senpira Laras Panjang & Pendek

Polres Muara Enim Sita 566 Pucuk Senpira Laras Panjang & Pendek

LAHAT, Ampera Sumsel — Pencapaian besar didapat Polres Muara Enim. Meskipun saat ini belum ditemukan secara pasti tempat produksinya namun peredaran senjata api rakitan (Senpira) jenis laras panjang maupun laras pendek cukup banyak di wilayah hukum Polres Muara Enim. Terbukti lembaga penegak hukum ini telah berhasil mengamankan sebanyak 566 pucuk senpira laras panjang dan pendek hasil serahan masyarakat maupun hasil pengungkapan kasus pidana.

Selain mengamankan senpira, Polrres juga berhasil mengamankan tiga tersangka kepemilikan senpira. Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Dedi (43), warga Kecamatan Rambang Dangku, Agusnan (44) warga Langsatan, Kecamatan Rambang Dangku dan Agus Herpindo (23) warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai Ulu.

“Senjata yang berhasil kita amankan ini merupakan serahan masyarakat dan ada juga hasil ungkap kasus kejahatan. Kita juga mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus kejahatan kepemilikan senpira,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan SIK MSI saat  jumpa pers dengan awak Media, Rabu (12/10).

Menurutnya, senjata yang diamankan hasil serahan masyarakat tersebut untuk periode bulan Januari-Juni sebanyak 456 pucuk jenis laras panjang dan pendek. Kemudian gelombang kedua Agustus-Oktober sebanyak 100 pucuk senpira jenis laras panjang dan pendek.Selain itu sebnyak 10 pucuk hasil ungkap kasus dengan tiga tersangkanya.

“Banyaknya senpira yang diserahkan masyarakat, sebagai bentuk kesadaran dari masyarakat bahwa tindakan yang mereka lakukan penyimpan senpira melanggan UU darurat nomor 12 tahun 1951,” jelas Kapolres.

Senpi yang diserahkan masyarakat tersebut, mereka akui kebanyakan digunakan untuk melindungi kebunnya dari serangan hama.

“Kita menghimbau kepada masyarakat yang masih ada menyimpan senpira supaya dapat menyerahkannya. Bagi yang tidak mau menyerahkan kita anggap mereka akan menggunakan senpira itu untuk berbuat kejahatan dan mereka akan dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”jelasnya.

Yang paling banyak menerima serahan senpira tersebut, lanjut Kapolres, bagian Satreskrim kemudian dari Polsek Polsek. Program himbauan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpira akan diteruskan hingga akhir tahun. Penyerahan bisa melalui Babinkamtibmas dan Polsek Polsek.

Dijelaskan Kapolres, produksi senpira tersebut sering disimpulkan dilakukan  industri rumahan. Kemudian ada juga yang menumpang di bengkel bubut, bengkel las. Namun senpira itu banyak juga yang masuk dari luar Muara Enim seperti Lampung.

“Pola pembuatan senpira ini telah menjadi perhatian kita. Dan kita sudah pernah mengungkapnya oleh anggota Polsek Tanah Abang pembuatan Senpira itu di daerah OKU  Timur,” jelasnya.

Pihaknya telah memberikan edaran kepada seluruh Polsek, agar melakukan pendataan bengkel las, bengkel bubut maupun kegiatan perbengkelan rumah tangga yang sering  ditunggangi untuk pembuatan senpira.

“Senpira yang berhasil diamankan ini nantinya akan dimusnahkan secara kolektif di Polda Sumsel pada saat kunjungan kerja pak Kapolri ke Sumsel,” pungkasnya. (Hafis)

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …