PALEMBANG, Ampera Sumsel,– Jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil menangkap Muhammad Latif (37) Warga Lorong Ki. H. Abdillah Rt 14 Rw 004 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang. Yang merupakan tersangka Spesialis bobol rumah kosong. Latif ditangkap polisi dikediamannya. sekitar pukul 17.30 WIB.
Alhasil dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Televisi merk SHARP 32 Inch warna hitam. Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Sumsel. Dari pengakuan tersangka, Saat beraksi, ia tidak melakukan sendirian, melainkan berdua dengan Pupung (18), yang tak lain adalah keponakan nya sendiri. Dimana Saat itu ia sedang bersama Pupung (DPO), dan melihat rumah milik tetangganya kosong, tiba-tiba muncul niat jahat untuk melakukan pencurian.
“Aku yang punya ide dan aku juga yang mengajak Pupung untuk mencuri pak, rumah itu punya tetangga saya bernama Herman. saya khilaf pak, karena melihat rumah itu kosong ditinggal pemiliknya bekerja. ,” ungkapnya saat gelar tersangka dan barang bukti.
Kedua pelaku ini merupakan spesialis bobol rumah kosong. Dimana modus keduanya, masuk kedalam rumah yakni dengan cara masuk melalui kolong rumah kosong yang berdempetan dengan rumah korban.
“Dari rumah kosong itulah Pupung berhasil masuk kedalam dan mendorong dinding yang terbuat dari triplek. Setelah masuk Pupung langsung mengambil sebuah Televisi, kemudian keluar melalui pintu kamar mandi. Sementara tersangka Latif bertugas menunggu diluar dan menyambut TV hasil curiannya lewat sekat dibawah kolong rumah kosong tersebut. Setalah TV diserahkan kepada Latif, tersangka Pupung langsung kabur dengan memanjat pintu kamar mandi dan kabur. Sedangkan barang hasil curiannya berupa TV dibawa Latif kerumah nya sebelum di jual. Sekitar ada 10 menit, TV hasil curiannya kembali di bawa tersangka ke kawasan Musi II, untuk dijual. TV tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 1.150.000. Dari hasil penjualan TV tersebut, hasilnya dibagi dua dengan Pupung. Pupung mendapatkan uang bagian Rp500 ribu, sedangkan sisanya di tersangka Latif, dari pengakuan Latif, jika uang hasil jual TV habis di buat poya-poya bersama teman-temannya.,” jelasnya.
Sementara Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, didampingi Akbp Hans Rahmatullah Irawan, mengatakan penangkapan tersangka setelah menerima laporan dari korbannya, mendapat informasi jika tersangka ada di kediamannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sedangkan tersangka Pupung berhasil kabur.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit Televisi merk SHARP 32 Inch, Televisi tersebut sudah dijual tersangka dengan harga Rp 1.150.000, dan uangnya dibagi dua.,” jelasnya.
Saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang berhasil kabur yakni Pupung (DPO). Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.,” tuturnya. (Editor Jon)