PALEMBANG, Ampera Sumsel – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H.Ishak Mekki hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke XVIII Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Hotel Novotel, Jumat (7/10) malam.
Ishak berharap AAI dapat mengimplementasikan amanat Undang Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat yaitu ikut menciptakan peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum. Rakernas yang mengusung tema Kemandirian Asosiasi Advokat Indonesia Dalam Mewujudkan Organisasi Advokat Yang Berwibawa dan Bermanfaat ini berlangsung dari tanggal 7-9 Oktober. Dikatakan Wagub, saat ini disemua bidang dituntut perubahan termasuk juga di bidang hukum. Pemerintahan sedang menggodok perubahan di bidang hukum terutama tata kelola pemerintahan.
“Kita sangat setuju dan sepakat dalam rapat kerja ini agar advokat mendapat arahan dan ke depan menjadi lebih baik lagi. Saat ini banyak keputusan pengadilan yang tidak memberikan rasa keadilan pada masyarakat,” ungkapnya.
Ishak berharap AAI yang mempunyai kepentingan dalam hukum dapat memberikan kontribusi hukum yang lebih berkeadilan. Dari Rakernas ini semoga dapat program-program yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat kedepannya. Ditambahkanya menyikapi tuntutan masyarakat di bidang hukum, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pembangunan di bidang hukum, dengan jalan mengusahakan tertatanya hukum nasional yang baik dan benar yaitu hukum nasional yang baik dan benar yang bersumber dari pancasila dan Undang-Undang dasar 45.
“Peningkatan pengetahuan sumber daya manusia aparat penegak hukum, dan pemenuhan sarana prasarana hukum serta meningkatkan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
“Selamat menikmati kota Palembang yang saat ini sedang giat-giatnya membangun, seperti ruas jalan tol, jembatan dan LRT. Terimakasih kepada ketua AAI yang telah mempercayai Kota Palembang sebagai tuan rumah Rakernas dan semoga menjadi kenangan serta acuan bagi Rakernas berikut,” pungkasnya.
Sementara itu Muhammad Ismak mengatakan, ini merupakan Rakernas pertama dimasa kepengurusan 2016.
“Mengapa kita mengangkat tema Rakernas seperti tersebut diatas agar kita advokat menjadi berwibawa dan benar benar memahami hukum dimasa yang tidak jelas saat ini,” ungkapnya.
Lanjut Ismak, dalam Rakernas akan dibahas bagaimana pendidikan advokat yang memiliki standar. Dimana saat ini organisasi advokat hanya membicarakan dirinya sendiri bukan bicara gagasan. Untuk itu ia mengajak advokat AAI untuk membicarakan gagasan bukan berkutat pada dirinya sendiri. Menjamurnya organisasi-organisasi advokat baru akibat dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang penyumpahan advokat, maka kini bermunculan advokat-advokat instan yang tidak memiliki standar pendidikan profesi sesuai dengan amanat Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) mendorong pelaksanaan pendidikan profesi advokat yang sesuai dengan ketentuan Kurikulum Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mewujudkan pendidikan profesi advokat yang sesuai dengan standar pendidikan nasional dan serta melahirkan advokat yang memiliki kualitas baik.
“Akibat menjamurnya organisasi advokat baru dan mereka menyelenggarakan kursus-kursus advokat sendiri yang tidak memiliki acuan terkait standar kurikulum yang jelas serta abai terhadap standar pendidikan profesi advokat. Kami mengimbau agar pendidikan profesi advokat sesuai kurikulum Dikti untuk mencegah advokat instan yang tidak berkualitas,” ujar nya.
Dirinya menjelaskan, akibat banyaknya organisasi advokat yang bermunculan dan kemudian menyelenggarakan pendidikan, profesi advokat yang tidak memiliki keseragaman dalam standar penyelenggaraannya. Dia ia mengimbau agar para advokat senior maupun yang lainnya untuk tidak beramai-ramai mendirikan organisasi advokat baru.
“Kita menghimbau para advokat yang lain menahan diri untuk tidak bereuforia dengan mendirikan organisasi baru, bahkan melahirkan advokat dengan standar yang tidak jelas,” ujarnya.
Menurut Ismak, pendidikan profesi advokat hendaknya menekankan pemahaman pendidikan profesi sebagai pendidikan tinggi di atas level Sarjana (Level 7) dan di bawah Magister (Level 8), sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permenristek-Dikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
“Untuk itu AAI bekerjasama dengan Dikti untuk membenahi pendidikan profesi advokat yang ada sekarang ini,” tegasnya.
Ismak mengatakan, sudah seharusnya AAI mendorong penyelenggaraan pendidikan profesi advokat yang profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila tidak adakeseragaman dalam standar penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan profesionalitas para calon-calon advokat bahkan merugikan masyarakat yang mencari keadilan.
“Padahal profesi advokat adalah profesi terhormat alias officium nobile,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)