PALEMBANG, Amperasumsel – Direktorat Narkoba Polda Sumsel, berhasil menggagalkan Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Medan dengan cara disembunyikan di dalam sepatu yang akan diedarkan ke wilayah Sumsel. Pelaku penyelundupan sabu di dalam sepatu ini, dilakukan oleh pasutri asal Medan dengan upah sebesar Rp 20 juta. Namun, naas pasalnya pasutri ini tidak menyangka bila penyelundupan yang mereka lalukan ini masih diketahui polisi. Ketika baru keluar dari Bandara Internasional SMB II Palembang, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 700 gram yang disembunyikan di dalam sepatu yang mereka pakai.
Tersangka DN mengaku, sebelum mengantar sabu ia bersama sang istri dijanjikan akan diberi upah Rp 20 juta. Narkoba yang disembunyikan di dalam sepatu memang sudah disiapkan, sehingga mereka tinggal pergi. “Saya dan istri tinggal pakai dan berangkat saja ke Palembang. Diberikan tiket ke Palembang dan upah akan dibayar setelah barang sampai ke pemesan,” katanya saat diamankan di Polda Sumsel, Selasa (2/8).
Dir Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah menjelaskan, penangkapan jaringan narkoba lintas daerah ini setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan selama seminggu. Dari penyelidikan yang dilakukan, Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan sebanyak 1,2 kilogram sabu siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel yang di pimpin AKBP Syahril Musa. Saat kedua tersangka turun dari pesawat, DN (32) warga Medan dan ST (20) warga Aceh langsung digeledah. Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 700 gram yang disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai pasutri.Sedangkan Subdit II pimpinan Kompol FX Irwan juga menangkap tiga tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba di kawasan perumahan OPI Jakabaring, Palembang. Dari tiga tersangka yakni NP (34), Saipul (40) dan Feri (28) yang semuanya merupakan warga Desa Tulung Selapan Ilir Kabupaten OKI, diamankan sabu seberat 500 gram. “Para tersangka ini merupakan jaringan narkoba yang biasanya menyebarkan narkoba di wilayah Sumsel. Untuk tersangka dari Medan, mereka diberi upah Rp 20 juta untuk mengantar sabu ini. Kedua tersangka yang merupakan suami istri ini berhasil lolos di Bandara Kualanamu Medan,” ujarnya.
Untuk penangkapan di Palembang, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota dilapangan. Karena dari penyelidikan akan ada transaksi, dilakukan penggerebekan hingga ditangkaplah ketiga tersangka.“Kami masih melakukan pengembangan apakah dua kelompok pengedar ini merupakan satu jaringan. Karena bila dilihat, ini merupakan jaringan yang sama, hanya pemesannya saja yang berbeda,” pungkas Irawan.(JH)