PALI, Amperasumsel – Gara-gara menggungga foto syur di akun facebook, pasangan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dilingkungan Pemkab PALI kehilangan pekerjaan. Lantaran perbuatan tak terpuji yang dilakukan SY(laki-laki), warga Talang Baru yang bekerja sebagai TKS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab PALI. Dan TP (perempuan), warga Talang Subur Pendopo, bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PALI. Kedua sejoli ini kini telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Di akun Facebook, Jack 01, terpampang foto-foto syur seperti pasangan suami istri, terlihat dua sejoli tak yang bukan pasangan suami istri itu sedang melakukan adegan seronok berciuman mesra saling tindih, Yang prianya tidak memakai baju. sedang yang wanitanya masih memakai kaos oblong warna pink.
Terkait hal ini, Rusman Firman, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PALI membenarkan kalau wanita yang berinitial TP adalah TKS dikantor BPBD Kabupaten PALI, “Memang ada TKS kantor BPBD Kabupaten PALI bernama TP, dan terkait hal itu, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.dan memang Kita sudah menanyakan permasalahan ini, dan yang bersangkutan sudah mengakuinya, serta membenarkan kalau foto yang dihebohkan itu adalah dirinya dan pacarnya. Dari pengakuan TP bahwa memang sedang berpacaran “ujar Rusman Firman,
Selanjutnya, terang Rusman Firman, pihaknya sudah melakukan teguran dan meminta surat pernyataan dari yang bersangkutan, untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi
Namun lanjut Rusman, permasalahan ini tetap akan dilaporkan ke atasan yaitu Sekretaris Daerah, bahkan ke Bupati untuk kelanjutannya. Karena permasalahan ini menyangkut nama baik Kabupaten PALI, karena dari informasi yang kami dapat, bahwa si pria yang ada di foto tersebut juga sebagai TKS di Kabupaten PALI di Sat Pol PP,” jelasnya.
Tidak begitu lama berselang, Bupati Kabupaten PALI, Ir.H.Heri Amalindo, MM setelah mendengar ada laporan, sepasang TKS kabupaten PALI melakukan perbuatan yang memalukan, terbukti mengunggah foto syur di situs Facebook, Heri Amalindo pun segera memberi tindakan kepada sepasang TKS tersebut. ” Kita akan menindak tegas TKS Mesum Dikenakan sanksi pemecatan, saat ini juga saya sudah perintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, BKD, Kasatpol PP serta Kepala BPBD untuk memberhentikan pasangan mesum itu,” tegas Heri (Aben)