PALEMBANG, Amperasumsel– Mengenai pembunuhan mutilasi anggota DPRD Lampung M Pansor, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo mengatakan, barang bukti berupa senjata api (Senpi) yang didapatkan dari hasil pengungkapan terhadap pelaku pembunuh korban Anggota DPRD adalah milik oknum anggota Polri “Memang benar barang bukti Senpi yang didapatkan itu milik anggota Polri. Tapi, kita belum tahu pasti itu milik siapa. Oleh karena itu, dikatakannya, pihaknya akan melakukan uji balistik dengan memeriksa balet (Proyektil) yang juga didapatkan sebagai barang bukti,” ungkapnya saat ditemui di Polda Sumsel, Kamis (28/7). “Pemeriksaan itu, dilakukan untuk mencocokkan proyektil dengan Senpi yang didapatkan. Kalau memang cocok atau identik, berarti benar,” terangnya. Dikatakannya, uji balistik sendiri dilakukan di Lafbor Polda Sumsel.
Uji balistik dilakukan setelah pihak Polda Lampung menyerahkan semua barang bukti yang didapatkan terkait akan peristiwa tersebut. “Selasa (26/7), barang bukti seperti proyektil dan Senpi telah diserahkan ke Lafbor Polda Sumsel langsung oleh Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Zarialdi,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk saat ini, sudah ada tersangka yang diamankan di Polda Lampung. Namun, untuk lebih jelasnya, pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh. ” Jadi saya tidak berkompeten untuk itu. Namun, ini semua merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polda Sumsel dan Lampung,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai tersangka yang sudah diamankan Polda Lampung, merupakan warga mana apakah ada keterkaitannya dengan warga Sumsel, Djoko mengatakan, untuk sementara waktu tersangkanya merupakan warga Lampung. “Dari hasil penyelidikan, kejadian awal atau pembunuhannya itu di Lampung dan Sumsel hanya kejadian keduanya saja atau sebagai tempat pembuangan. Oleh karena itu, semuanya penyelidikan dilakukan di Lampung,” tutupnya. (Meida Sari)