LAHAT, Amperasumsel – Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo), HM Eduar Kohar SE MM membenarkan, bahwasanya kedepan parkir kendaraan roda empat bakal diberlakukan sejajar, tidak lagi, dengan kemiringan 45 derajat.“Nantinya akan kita uji coba terlebih dahulu, mengingat lahan parkir sempit, pastinya diupayakan semaksimal mungkin, sehingga representatif,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Rabu (27/7).
Nantinya, sambung dia, apabila telah diberlakukan sejajar, maka kepada pemilik kendaraan untuk menetralkan posisi gigi ataupun rem tangan, sehingga petugas juru parkir (jukir) bisa memindahkan apabila ada mobil yang lain ingin parkir.“Akan kita sosialisasikan ketentuan tersebut, sehingga lebih baik lagi, tidak semerawut, supaya kendaraan roda dua dan empat terlihat rapi dan mudah diatur,” ungkap HM Eduar Kohar
HM Eduar Kohar menambahkan, jajarannya maupun Satlantas Polres Lahat melaksanakan pengulangan kembali kepada masyarakat tentang surat edaran bupati, bahwasanya dilarang bongkat muat siang hari, mulai 18.00 WIB-06.00 WIB, lalu, dilarang parkir permanen, karena ganguan serta meningkatkan kemacetan. “Biar masyarakat dengar, selain itu, petugas jukir jangan hanya menunggu tapi menjemput, agar diatur lokasi roda dua dan empat, dilarang mengambil biaya parkir diluar dari Peraturan Daerah (Perda) No 4/2011 tentang retribusi, untuk motor Rp 1.000 sedangkan mobil Rp 2.000,” urainya.
Ia menambahkan, petugas jukir harus mengenakan atribut lengkap, agar pengendara mengetahui orang-orang, mengingat sudah banyak yang parkir akan tetapi lahan sempit.“Oleh karena itu, mengingat lahan parkir sempit, dengan adanya program terminal dalam kota eks zibang guna mengantisipasi kemacetan lebih dimaksimalkan,” tukas HM Eduar Kohar. (Bens)