Home / B ASIN / ASISITEN III PEMKAB BANYUASIN DITAHAN POLDA SUMSEL

ASISITEN III PEMKAB BANYUASIN DITAHAN POLDA SUMSEL

BANYUASIN, Amperasumsel – Merki Bakri SPd MSi (55) yang merupakan  Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuasin resmi ditahan penyidik unit IV Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sumsel, yang dipimpinan Kompol H Anwar Effendi sejak Rabu (27/7). Mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin itu  ditahan lantaran terkait kasus penipuan proyek di Disdik Banyuasin. Kejadian ini berawal dari adanya laporan polisi dengan Nomor LPB/505/VII/2015/SUMSEL tanggal 6 Juli 2015 dengan korban sekaligus pelapor Reza Faflevi SE. Dalam Kasus penipuan dan penggelapan pada tanggal 4 April 2014 di perumahan Pemda Kabupaten Banyuasin yang dilakukan pelaku Merki Bakri  yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Saat itu pelaku menawarkan  kepada korban tender pengadaan buku cetak SD hingga SMA di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin  anggaran tahun 2014 sebesar Rp25 miliar. Pada saat pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp1,750 miliar dan pada  11 Agustus 2014 pelaku meminta  uang lagi sebesar Rp750 juta. Namun hingga kini tahun 2015 tender yang dijanjikan pelaku kepada korban tidak ada  dan pada saat ditanyakan kepada pelaku, pelaku selalu berjanji dan mengulur-ulur waktu sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. Atas laporan tersebut unit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrim Umum (Reskrim) Polda Sumsel langsung melakukan pemeriksaan termasuk saksi diantaranya Reza Fahlevi SE, selaku saksi korban dan saksi lainnya Arief Muslim, Edi Santoso, Udi Nurdin, Drs M Yusuf , Herlambang Susula SSos, Syafril Tennovy, Wahyu Setiabudi. Selain meminta keterangan dari para saksi, Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen, rekaman, serta bukti dari bank. Sementra itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dampingi Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrim Umum (Reskrim) Polda Sumsel, AKBP Richard Pakpahan membenarkan kalau tersangka ditahan sejak  Rabu (27/7). Dikatakan Richard, ini merupakan kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun. “Dia ditahan sejak kemarin,” katanya saat  ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/7).

Sementara itu, pengakuan dari Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuasin, Merki Bakri SPd MSi kepada wartawan mengaku kalau kasus yang menimpanya saat ini adalah salah paham saja.( Elan)

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …