MUARA ENIM, Amperasumsel – Pedagang di pasar tradisional di bumi Bumi Serasan Sekundang tidak diperkenan lagi menggunakan timbangan plastik. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Guna mendapatkan jaminan dalam pengukuran dan ketertiban serta kepastian hukum dalam pemakaian satuan, ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbangan serta perlengkapannya. Sehingga, timbangan plastik tidak boleh diperkenan lagi sebagaimana kebanyakan digunakan para pedagang. Dikarenakan timbangan plastik tidak dapat ditera ulang.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muara Enim Syarpuddin, upaya saat ini yang dilakukan pihaknya adalah mensosialisasikan pelarangan penggunaan timbangan plastik bagi para pedagang. “Salah satu tujuan utamanya supaya pedagang di Muara Enim meninggalkan timbangan plastik karena mudah sekali rusak hingga dimodifikasi untuk mencurangi pembeli. Selain itu, timbangan plastik juga tidak bisa ditera, sedangkan timbangan besi bisa. Sehingga pedagang dianjurkan menggunakan timbangan besi,” ujarnya kepada wartawan. Rabu 27/7.
Meski kerap dilakukan razia dan penertiban, sambungnya, timbangan plastik masih sering dipergunakan oleh para pedagang karena minimnya sosialisasi. Sementara masyarakat sebagai konsumen menjadi korban kecurangan oknum-oknum pedagang tak bertanggung jawab.
Terkait hal ini, maka kedepan, pihaknya juga siap melibatkan Kementerian Perdagangan untuk menyalurkan bantuan timbangan standar kepada pedagang. Sementara sejauh ini, Disperindag Muara Enim baru menerima bantuan timbangan standar sebanyak 10 unit dari Kementerian Perdagangan yang diperuntukkan kepada kelompok petani karet. (Joel)