“Perbub Jangan langsung pantuk palaknye”
LAHAT, Amperaaumsel — Bertepat di ruang opsroom pemda lahat senin (25/7)menggelar rapat dalam rangka pembahasan perbub no 14 tahun 2016 yang baru saja di keluarkan bupati mendapat pro dan kontra, agenda hari ini salah satu pembahasan perbub terkait surat yang di layangkan Komunitas orgen tunggal (KOT) lahat tanggal 18 juli lalau,terkait tuntutan atas revisi perbub pada bab 4 pasal 5 huruf A tentang wakru manggung hiburan malam jam 18 samapai 06:00 pagi artinya tidak boleh di laksanakan malam hari bentok dari kontra mereka terhadap perbub.
Rapat yang di hadiri oleh Skpd terkait,badan Pom,aparat, majelis ulama lahat dan forum antar umat beragama dan komunitas orgen tunggal lahat (KOT) lahat. Dimulai pukul 10:00 WIB dan di buka langsung oleh sekda yang diwakili oleh asisten satu Ramsi meminta akan pandangan serta usul dari seluruh unsur lapisan masyarakat maupun pemerintah yg terkait tentang Perbub BAB 4 ayat 5 huruf A untuk di ajukan kebupati lahat agar di revisi.” Ia ini rapat tentang pembahasan perbub bab 4 ayat 5 hurf A tentang waktu manggung dari jam 18:00 sampai jam 6:00 Wib di tiadakan, ” Ungkap Ramsi
Ketua komunitas KOT melalui anggotanya Algun menyatakan bahwa BAB 4 ayat 5 huruf A tentang larangan waktu manggung dari jam 18 sampai 06 pagi secara terang – terangan menolak,kita telah melakukan usulan dari surat yang kita ajukan kemarin ada dua opsi
Yang pertama waktu untuk hiburan malam di mulai dari pembuka acara malam sampai di tutup oleh penutup acara kedua dari jam 18:00 sampai jam 24:00 Wib. “Untuk wakrtu manggung kami ada dua pendapat yang kami ajukan,karena malam harila tambahan omset orgen tunggal” katanya.
Dijelaskan oleh Algun jumlah komunitas orgen tunggal di lahat ini ada 106 orgen tunggal dan seribu dua ratus personil dan kru, jelas telah mengurangi pendapatan mereka saat jadwal manggung malam hari di tutup.” Kalau malam hari orgen tunggal dak boleh manggung, artinyo 50 persen pendapatan hampir seribu duo ratus orang berkurang,” Tegas Algun.
Ketua Majelis Ulama (MUI) lahat Drs.H. Zulkiah A Kohar. Bahwa untuk keputusan aturan bupati seharusnya jangan langsung diterbitkan atau melarang langsung akan tetapi seharusnya bertahap.atau sedang – sedang saja karena apila secara langsung pasti akan mendapat tuaian yang keras.
Apalagi sudah ada opsi dari beberapa unsur terkait tentang jadawal manggung dan juga sangsi yang harus di terapkan kepada pemilik atau pelaku musisi hiburan malam jika melanggar.” Kalau bahase akutu jangn di pantuk palaknye langsung karene pasti keteteran,” ungkap zulkiah.
Setelah menulis dari berbagai peserta rapat bahwansaya seluruh peserta rapat setuju bahwa untuk Perbub Bab 4 ayat 5 huruf A di revisi dengan mengizinkan kembali orgen tunggal atau okestra dan hiburan malam lainya yang menggunakan elektronik manggung malam hari tapi dengan cacatan batas waktunya saja yang akan di revisi.” Untuk kesepatan memang sudah ada gambaranya,akan tetapi semuanya harus menunggu,hasil rapat harini ini harus di berikan ke sekda dulu dan ke bapak bupati. Unkap Ramsi. (Bram)