AMPERASUMSEL, LAHAT – Sebelumnya, Kejari Lahat berdalih proses eksekusi terdakwa dan terpidana atas nama H Ramlan Fauzi alias RF sempat tertunda karena puasa dan menjelang Idul Fitri. Nah pada hari Jumat (22/7), di momen Hari Bhakti Adhiyaksa (HAB) Ke-56 saat dikonfirmasi mengenai hal ini, statusnya terpidana RF untuk di eksekusi kian tak jelas.
Saat diberondong pertanyaan pewarta, Kajari Lahat, Helmi Hasan SH MH tak menampik bahwa proses eksekusi terhadap RF sampai masih belum bisa dilaksanakan, oleh pihaknya (Kejari Lahat.red). Namun, Helmi menolak jika kondisinya terkesan ada pembiaran terhadap terpidana RF. “Kita sudah perintahkan tim dari Kejari, untuk menjemput dan menyambangi RF kediamannya, baik di Lahat bahkan hingga ke Palembang, sekuat kemampuan kita,” ungkap Helmi.
Menurut Helmi lagi, sebelumnya memang sempat ada sedikit kesalah fahaman dari pihak terpidana RF sendiri, khususnya mengenai putusan yang ada dari Mahkamah Agungnya, tentang pemahaman data yang ada di website resmi MA. Namun, semuanya sudah diklarifikasikan langsung oleh pihak MA, dan sejauh ini semuanya sudah jelas kembali. “Memang sempat ada klaim 2 versi putusan MA yang beredar di website MA, terutama dari pihak RF. Tapi, semuanya sudah kita uruskan dan bahkan juga sudah dijelaskan MA, semuanya ada kesalahan teknis saat pemuatan didalam websitenya saja, dan semuanya sudah diperbaiki,” terang dia.
Nah, untuk itu Helmi menegaskan, pihaknya selaku penerima keputusan dan pihak yang berkopetensi dalam hal pelaksanaan pengeksekusiannya, sesuai dengan salinan keputusan PN yang ada dan ditermianya, maka sikap Kejari Lahat tetap seperti diawal, dan RF sendiri tetap akan dijemput serta dieksekusi. “Saat ini khabar terakhir menyebutkan memang RF masih dalam waktu cuti dan diluar kota. Untuk itu, kita masih tunggukan itikad baiknya, minimal sampai masa cutinya selesai, baru akan kita sambangi lagi,” tegas Helmi.
Terpisah, Syahri, seorang pemerhati masalah sosial di Lahat berpendapat bahwa, sudah seharusnya pihak Kejaksaan bersikap profesional, terutama dalam kasus RF sendiri. Jika memang RF kemudian sudah dinyatakan bersalah, dan mesti menjalani hukuman, sekiranya bisa segera dilaksanakan, sesuai aturan main yang ada di Indonesia. “Jangan lantaran RF seorang pejabat, lalu kemudian bisa seenaknya dia mengenyampingkan hukum. Siapapun di Indonesia, selama dia adalah warga negara yang sah, kedudukannya sama dimata hukum. Kami minta Kejari Lahat bisa sedikit tegas, bila perlu jadikan RF buronan, atau jemput paksa,” tandasnya. (SP)