AMPERASUMSEL, PALI -Dua pelaku cabul terhadap anak dibawa umur diringkus jajaran Polsek Talang Ubi, PALI, kemarin malam. Kedua pelaku adalah Arianto alias Anto (28) warga Jalan Golf Permai, Handayani Mulya, Talang Ubi, PALI, dan Satria Kumbara alias Satria (24) warga Talang Subur, Talang Ubi Selatan.
Pelaku ditangkap, setelah korban, SA(13) warga Talang Ubi Selatan, Talang Ubi, PALI, melapor ke Polsek Talang Ubi,kemarin siang. Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolsek Talang Ubi menyebutkan awalnya korban di jemput Satria. Kemudian setelah di jemput, Satria membujuk korban, menuju pondok yang terletak di kebun karet Talang Subur Ujung, sesampai lokasi itu, Anto sudah menunggu. Di sana pelaku secara dipaksa melakukan hubungan layaknya hubung suami istri secara bergantian. Bahkan, korban menangis hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka khilap melakukan perbuatan keji itu, terhadap anak di bawa umur. “Aku menyesal melakukan itu(cabul), aku minta maaf kepada keluarga korban,” singkat Anto.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIK membenarkan pihaknya menangkap kedua pelaku setelah adanya laporan dari korban. “Barang bukti sudah diamankan, dan korban sudah di visum Et Refertum di RSUD Pendopo, kedua pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kompol Janton, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli. (Elan)