LAHAT – Penemuan mayat korban pembunuhan terhadap seorang instalatir listrik di Kikim Barat pada hari Sabtu, sekira jam 10:00 tanggal 12 Juni lalu, belum lekang dari ingatan para pembaca. Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016, ketiga pelaku. EV (istri korban), YD (eksekutor1, dan US (eksekutor2) telah berhasil dibekuk oleh tim “Gagak” Buser unit Pidum, Satreskrim, Polres Lahat di tiga tempat yang berbeda.
Penangkapan ini, berkat kerja ekstra keras oleh tim Gagak Polres Lahat, yang berdasarkan laporan dengan nomor LP/A- 02/VI/2016/SS/RES LHT / Sektor Kimbar, atas kasus pembunuhan berencana di jalan lintas, Desa Wanaraya, Kecamatan Kikim Barat. Adapun korban bernama lengkap Haniri Bin Dula, yang berprofesi sebagai pegawai PLN
Selain menghabisi nyawa korban, ketiga pelaku, pun berhasil membawa barang barang berharga berupa satu unit HP dan 1 unit sepeda motor milik korban. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Asus milik istri korban (panjar pembayaran lakukan pembunuhan), sebilah pisau yang digunakan pelaku US.
Dalam laporan, disebutkan bahwa korban meninggal dunia dengan luka tusuk dibagian bawah ketiak sebelah kiri, luka sabetan benda tajam di bagian dada, dan leher kanan. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 HUHP, tentang pembunuhan berencana”, terang Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, melalui Ponsel Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Arief Mansyur, SIK, Kamis (21/7) pagi sekitar jam 07:30 WIB.
Dalam pengakuan ketiga pelaku, kronologi pembunuhan berencana tersebut, kata Arief. Bermula saat pelaku EV (istri korban) menyuruh pelaku YD (eksekutor1) yang kemudian YD mengajak pelaku US (eksekutor2) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan pelaku EV sudah sakit hati selama 4 tahun tidak diberi nafkah lahir dan bantin. Bahkan EV mengaku sering disakiti secara fisik oleh korban. “Modusnya, dengan cara YD menelpon korban berpura pura untuk memasang listrik. Saat bertemu, lalu YD dan US berpura pura mengajak korban ke rumah YD untuk memasang instalasi listrik. Namun pada saat di jalan lintas dan melihat jalan sepi, kedua pelaku langsung menyabet dan menikam korban dengan pisau yang sudah disiapkan oleh mereka berdua, hingga meninggal di tempat”, demikian pengakuan para pelaku, yang disampaikan oleh Arief kepada pewarta
Untuk penangkapannya sendiri, lanjut Arief. Pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku EV, dan berhasil ditangkap di daerah Pekanbaru Provinsi Riau, saat itu EV sedang berada di kostan suami barunya, pada hari Sabtu 16 juli 2016. Petugas lalu menangkap YD pada hari Senin tanggal 18 juli 2016 yang pada saat penangkapan di back up oleh anggota Polresta Palembang, di daerah Veteran Palembang. “Pelaku YD ini, karena pada saat penangkapan mencoba melawan dan melarikan diri. Maka terpaksa diberi tindakan tegas oleh petugas berupa tembakan ke arah kaki kirinya. Sebab tembakan peringatan tidak diindahkan oleh YD”, ujar dia.
Sementara itu, pelaku US, ditangkap pada hari Senin tanggal 18 juli 2016, di daerah Kikim Barat Kabupaten Lahat, yang pada saat penangkapan, pelaku juga berupaya melarikan diri. Sehingga petugas, pun terpaksa memberikan tindakan tegas di kaki kanannya. “Semua pelaku, semua sudah kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Arief. (Bram)