LAHAT – Karena selalu menerima gaji diluar standar upah minimum regional Provinsi Sumatera Selatan, tak kurang dari puluhan karyawan dan pekerja PT Sinar Timur Sejahtera (STS), yang beroperasi di kawasan Kecamatan Pulau Pinang, Rabu (20/7) pagi, mendatangi dan menggelar aksi demonstrasi ke lokasi perkantoran perusahaan tersebut. Aksi puluhan karyawan ini, merupakan wujud ketidakpuasan serta protes mereka, atas hak karyawan yang belum terpenuhi.
Selaku Ketua SBSI Lahat, Amir Amza dalam orasinya menyebut, bahwa pada awalnya para pekerja melakukan penuntutan hak yang memang semestinya menjadi dan milik mereka. Terutama mengenai hak mendapat fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan, dan juga menuntut gaji yang lebih baik lagi, sesuai dengan standar upah mainimum regional. Bahkan hak-hak karyawan PHL juga seperti tidak diperdulikan.“Jelas, kami sudah dirugikan oleh manajemen perusahaan. Terutama dalam pembayaran upah, yang sudah jelas dibawah standar. Bukan hanya itu saja, hak-hak BPJS kesehatan maupun BPJS ketenaga kerjaan, kami juga selama ini tak diberikan,” ungkap Amir, mewakili rekan-rekannya.
Aksi hari inipun sampai terjadi, urai dia. Disebabkan proses mediasi dan upaya persuasif dari wakil pekerja selama ini sudah dilakukan, namun pihak perusahaan sama sekali tidak menggubris dan jelas berlarut-larut. “Kami cuma tuntut hak kami, dan itu jelas aturannya yang mengatur,” imbuhnya.
Informasi yang terhimpun, perusahaan hanya memberikan gaji pada para pekerja hanya senilai Rp.500.000, ditambah tunjangan lainnya sebesar Rp.200.000 karyawan menerima gaji setiap bulanya hanya Rp.700.000. Sedangkan karyawan bersetatus PHL (perkerja harian lapas) hanya di bayar Rp.250.000/bulan dan untuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan, sama sekali tidak ada.
Kondisi ini, pun berbuntut pada aksi demo yang digelar olewh puyluhan karyawan PT STS itu sendiri. Bahkan para karyawan mengancam akan melakukian mogok kerja, selama permasalahan tuntutan mereka belum dipenuhi oleh pihak perusahan sesuai aturan yang ada. “Kami semua karyawan dis sini sepakat, jika belum ada keputusan dari pihak perusahaan. Maka kami akan melakukan mogok kerja sampai ada keputusan, tuntutan di penuhi oleh pihak perusahaan,” tmbah seorang karyawan lagi yang minta namanya di inisialkan ini.
Kendati aksi puluhan pekerja ini sempat diwarnai dengan ketegangan, manun masih tetap berlangsung aman dan dalam pengawasan pihak Polsek Pulau Pinang. Meskipun Kapolsek Pulau Pinang, AKP Djoko Suyoto menjelaskan, bahwa aksi pekerja dilapangannya jelas diperbolehkan, sepanjang memenuhi aturan yang ada, dan pihaknya hanya sebatas mengamankan saja.
Djoko menyebut, bahwa pihaknya juga siap untuk memediasi dan juga menjadi penengah antara pihak pekerja dan perusahaan, sampai semua masalah yang ada bisa sama-sama diselesaikan dan ada jalan keluar dengan kondisi tetap aman serta kondusif. “Sekarang kita sedang lakukan mediasi antara pihak perusahaan dan serikat buruh. Kalaupun seandainya nanti memang ada unsur pelanggaran, maka kita tetap akan melakukan pengamanan dan mencari solusi untuk jalan keluarnya, agar tidak ada yang saling dirugikan,” jelasnya.
Sejauh ini, hingga berita ini ditulis, pihak menejemen perusahaan PT STS belum satu orang pun yang bisa di jumpai untuk bermusyawarah dan mufakat. Bahkan para awak media, pun belum dapat keterangan secara resmi dari pihak perusahaan terkait tuntutan para karyawan tersebut. (Amirhamza)