Home / 4L / AYAH DAN ANAK TERTANGKAP 2 KASUS YANG BERBEDA

AYAH DAN ANAK TERTANGKAP 2 KASUS YANG BERBEDA

 

EMPAT LAWANG – Sungguh tragis mendengar cerita petualangan Surya Abadi (19) pelaku pembunuhan yang terjadi dibeberapa daerah, dua diantarannya korban tewas, dan satu mengalami sekarat dan harus menderita cacat seumur hidup, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Setelah lama melanglang buana akhirnya petualangan Surya Abadi harus terhenti, dirinya ditangkap petugas tim Elang Polres Empat Lawang yang melakukan  gabungan dengan Satreskrim Polres Merangin Jambi, Sabtu(16/07/2016) pukul 02.00. Surya Abadi ditangkap petugas di rumah orangtuanya Desa Tanjung ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang saat tengah tertidur setelah lari dari kejaran polisi di Provinsi Jambi.

Menurut catatan kepolisian pelaku Surya telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan korbanya dibeberapa daerah, diantaranya terjadi di Kabupaten Empat Lawang atas penganiayaan yang mengakibatkan korban Angga warga Desa Tabakebon Kecamatan Saling Empat Lawang, korbannya nyaris tewas dan menderita cacat seumur hidup karena korban ditusuk pakai senjata tajam pada mata yang mengakibatkan mata kanan korban tidak bisa melihat lagi, kejadian ini pada tahun 2014 lalu, dengan laporan Lp/b/128/V1/2014/res4 Lawang 351 kuhp.

Setelah DPO di Empat lawang, Surya melarikan diri ke Lubuk linggau bersembunyi sebagai petani karet disana, pada tahun 2015 pelaku kembali melakukan penganiaan dan pembunuhan di Linggau Selatan, pelakupun DPO di Polres Lubuk linggau. Surya akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Merangin menjadi petani di Provinsi Jambi pada Maret 2016 lalu, dan lagi dirinya kembali melakukan pembunuhan disana.

Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku Surya Abadi hingga dua korban tewas, hanya karena gara-gara pelaku merasa tersinggung dengan perkataan yang mengakibatkan perkelahian dan menusuk lawanya menggunakan senjata tajam dibeberapa bagian tubuh lawan hingga tewas.

Sungguh aneh, bukan menyesal tapi tersangka Surya Abadi malah mengaku, setelah melakukan pembunuhan satu kali di Lubuk linggau, ia semakin tidak takut untuk menghabisi nyawa orang hingga melakukan pembunuhan kedua kali di Merangin Provinsi Jambi.

Kapolres Empat lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kanit pidum Ipda Rodin Supriyanto mengatakan, pelaku Surya Abadi melakukan tindak pidana lebih dari satu kali melakukan kejahatan, belum ada yang putus kasusnya. Sehingga diajukan pengadilan sekaligus. Pelaku telah dibawa ke Polres Merangin Provinsi Jambi untuk diproses hukum disana. “Pelaku bisa di ancaman pasal 338 KUHP ancamannya selama 15 tahun penjara,” terang Ipda Rodin, Sabtu(16/07).

Dikatakan Rodin pelaku ini mudah tersinggung, pembunuhan yang dilakukan tersangka menurutnya akibat menyinggung pria yang telah beberapa kali lolos dari sergapan aparat.

Sementara bapak Surya Abadi, Abas (56) sekira pukul 08.00 yang berniat hendak membesuk anaknya yang ditangkap beberapa jam sebelumnya di Mapolres Empat Lawang, juga ikut diamankan Polres Empat Lawang atas kasus penggelapan kopi di Merangin Jambi. Abas pun Langsung di bawa turut ke Merangin Jambi untuk di proses. “Bapaknya ikut diamankan atas kasus penggelapan biji kopi di Merangin lari ke Empat lawang, saat membesuk tadi juga langsung kita amankan,” katanya. (Botak)

Check Also

Fauzan Khoiri : Pilkada Empat Lawang Akan Segera Terwujud dan Aman

  Rilis : SMSI Sumsel  EMPAT LAWANG, Gemasriwijaya.net – Beredar Kabar dua daerah Di Sumatera …