Home / LAHAT / YLKI MENSINYALIR ADA KEBOCORAN RETRIBUSI PARKIR DI LAHAT

YLKI MENSINYALIR ADA KEBOCORAN RETRIBUSI PARKIR DI LAHAT

 

LAHAT – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat menemukan adanya indikasi kebocoran atau penggelapan dana retribusi parkir yang dikelola Dinas terkait.

Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, Senin (11/7/2016), menduga adanya potensi terjadinya penggelapan, atau korupsi retibusi parkir disinyalir terjadi akibat tidak transparannya pengelola parkir. Sanderson menilai, ada beberapa indikator lainnya. Penyetoran dilakukan tidak berdasarkan banyaknya karcis parkir, yang pada kenyataannya tidak seluruh pembayar parkir mengambil karcis tersebut.

Bahkan kata dia, juru parkir tidak pernah memberikan karcis parkir yang merupakan hak konsumen, kecuali memang diminta oleh konsumen. “Jadi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat dari sektor retribusi parkir masih belum akan maksimal, disinilah dugaan penggelapan retribusi itu mulai terjadi. Seharusnya, kontribusi pendapatan sekarang lebih tinggi, karena sudah dikelola semua di area-area yang dianggap strategis”, ujar Sanderson.

Ketua YLKI Lahat ini mencontohkan, selama bulan puasa daerah yang semestinya bebas parkir seperti di depan Pasar Lematang, telah berubah fungsi menjadi tempat parkir motor, yang semeraut dan tidak jelas berapa besaran kontribusinya. “Saya mencurigai banyak retribusi parkir yang menguap. Padahal dana tersebut merupakan bagian dari sumber PAD Lahat. Karena saya menduga, jumlah yang disetorkan saat ini tidak akan sesuai pemasukan dimana tidak ada karcis resmi,” katanya.

Dia menegaskan, dugaan menguapnya retribusi parkir perlu diusut lebih jauh oleh aparat hukum. Karena telah mengkebiri PAD Lahat. “Saya meminta penggelapan retribusi ini, untuk ditindaklanjuti secara hukum. Karena tindakan ini merupakan hal yang memalukan dan melawan hukum”, ujarnya.

Sanderson meminta, agar pengelolaan parkir  berjalan dengan baik. Maka juru parkir perlu diberi pemahaman terkait aturan dan kewajiban mereka di lapangan serta hak konsumen. “Bukan semata-mata kita mau kejar PAD, tapi masalah kenyamanan masyarakat itu lebih penting. Kalau yang tagih parkir itu adalah oknum tak bertanggung jawab, uangnya tidak disetor ke kas daerah. Kalau kendaraan atau helm hilang, juru parkir tidak mau bertanggung jawab. Itulah masalah-masalah yang ingin kita jelaskan”, ucapnya, lagi.

Sebenarnya, menurut Sanderson, hak-hak masyarakat selaku konsumen ini telah dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999. Ketika pengendara memarkir kendaraan di suatu tempat parkir, maka pemilik kendaraan selaku konsumen dan mereka yang mengelola tempat parkir, itu adalah pelaku usaha. Sudah saatnya pihak pihak terkait untuk memperhatikan hak-hak masyarakat yang memarkir kendaraannya sebagai konsumen dengan meminta karcis parkir. “Jika konsumen merasa dirugikan, seperti kehilangan motor ataupun helm bisa menuntut haknya sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen”, imbuhnya.

YLKI Lahat mengimbau Dinas PPKAD Lahat secepatnya melakukan uji petik dan membuatkan sistem informasi parkir. “Uji petik dimaksudkan agar jelas berapa pemasukan parkir yang sebenarnya, setelah itu baru kita buatkan sistem informasinya agar kedepan PAD Lahat tidak lagi bocor”, tandas dia. (UJANG)

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …