PAGARALAM – Hari pertama masuk kerja pasca libur panjang hari raya Idul Fitri di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam Senin (11/7), sebanyak 63 PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam tidak masuk kantor. Puluhan PNS yang bolos ini,dipastikan akan menerima sanksi langsung dari Walikota Pagaralam melalui pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pasalnya puluhan PNS tersebut bolos tanpa keterangan.
Hal ini disampaikan oleh Asisten III Setda Kota Pagaralam, H Yapani Rahim melalui Kepala BKD Kota Pagaralam, Imam Pasli dan Sekretaris BKD Suparman mengatakan, sebelum menjalani libur Hari Raya 1437 H, semua ASN sudah diberikan peringatan untuk tidak menambah hari libur sendiri.
Pasalnya, libur yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Namun, hari pertama kerja, masih banyak ASN yang bolos atau tidak masuk kantor. “Dari data disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di hari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran, dari seluruh pegawai dilingkungan Pemkot Pagaralam sebanyak 3.869 PNS ada sebanyak 124 orang PNS tidak masuk kerja. Diantaranya 47 orang PNS keterangan cuti, 14 orang PNS keterangan Sakit dan 63 orang ASN tanpa keterangan apapun ke pihak kantor mereka, jadi dinggap bolos dan menambah jatah libur,” ujarnya.
PNS yang bolos tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Bisa saja penundaan pangkat hingga penundaan kenaikkan gaji serta sanksi langsung. “Untuk sanksi, kita masih akan berkoordinasi dengan Walikota dan Sekretaris Daerah. Dipastikan mereka akan kena sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Pagaralam, Hj Ida Fitriati mengatakan, para ASN yang bolos tersebut, nantinya akan dikenai sanksi tegas pasalnya mereka telah menjalani libur panjang lebaran. “Kita akan panggil untuk diberikan sanksi tegas, sebagai bentuk pembinaan. Jika tidak ditindak dengan tegas maka aksi ini akan terus terjadi,” katanya.(Refi)