Home / HUKUM & KRIMINAL / Polres Muara Enim Ungkap 12 Kasus Kriminal

Polres Muara Enim Ungkap 12 Kasus Kriminal

MUARA ENIM, Ampera Sumsel – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim telah berasil melakukan mengungkap sejumlah kasus yang berada di Kabupaten Muara Enim dan Pali, dengan merilis 12 tersangka dari tiga kasus kriminal, yang di gelar di halaman Mapolres Muara Enim, Rabu (5/4).

Diantara kasus tersebut, adalah aksi pembunuhan, pembobolan sekolah, dan pemerasan terhadap sopir truk batubara. Seperti Yayan Saputra, warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Irianto, di jalan umum Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI pada 16 Maret 2017 lalu. Yayan ditangkap pada Senin (3/4) pukul 11.30 WIB di rumah kerabatnya di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Petugas Satreskrim Polres Muara Enim kemudian mengejar pelaku sampai ke Mura. Polisi sempat menggedor rumah kerabatnya. Saat itu, Yayan sedang tidur. ketika pintu didobrak polisi, Yayan sempat berlari ke luar rumah, namun sekitar 150 meter dari rumah dia berhasil ditangkap.

Dalam kasus pembunuhan ini, Yayan sempat duel dengan korban. Persoalannya karena Handphone (HP). Tersangka sempat meminta korban memperbaiki HP-nya yang rusak. Namun belum selesai, dan malah baterai dan casing HP-nya justru hilang. Tidak senang, tersangka menelepon dan mengajak bertemu korban di TKP, lalu terjadi perkelahian.

Tersangka yang membawa pisau menghujamkan ke arah muka, bahu, dan punggung korban sebanyak 7 kali. Korban pun tewas di TKP dan jenazahnya ditemukan dekat jalan jembatan Air Itam. Namun polisi juga masih melidik adanya dugaan pelaku lainnya yang ikut menghabisi nyawa Irianto.

Polres juga mengamankan 7 tersangka pembobolan SMA PGRI Muara Enim, pada 23 Februari 2017 lalu. Tujuh tersangka yakni Dwi, Mgs Ahmad, Tommy, Jerry, Muchlis, Sandi Andrean, dan Sandi Widioko. Mereka mencuri 11 unit monitor dan 10 CPU komputer di SMA PGRI Muara Enim.

Selain itu, pelaku juga terlibat pencurian kipas angin. Para tersangka masuk lewat atap plafon ruang kelas yang rusak kemudian menggasak barang dari dalam ruang komputer sekolah.

Jajaran Polres Muara Enim juga mengamankan empat tersangka pemalak sopir truk batu bara. Mereka adalah Deri, Riki, Dedi dan Reno. Mereka ditangkap saat beraksi memalak sopir di kawasan jalan Desa Niru, Kecamatan Rambang Dangku, 25 Maret 2017 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasubag Humas AKP Arsyad dan Kanit Pidum Iptu Alfian menyatakan, 12 tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus jajaran Satreskrim.

“Tiga kasus. Yakni kasus pembunuhan di PALI dengan ancaman maksimal seumur hidup, kasus Curat dengan 7 tersangka dan kasus pemerasan sopir truk dengan modus menempel sticker,” jelas Leo.

(Naska : Elvin)

(Editor : Prima)

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …