Home / LAHAT / Peningkatan Kerja Dan Prestasi Pegawai

Peningkatan Kerja Dan Prestasi Pegawai

LAHAT, Ampera Sumsel – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lahat, dr H Rasyidi Amri MT MKM menyebutkan, bahwasanya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilaksanakan pada awal tahun, sedangkan Penilaian prestasi Kerja Pegawai (P2KP) diakhir Desember setiap tahunnya.

“Dimana, ini guna mengetahui pegawai di lingkungan Dinkes Lahat dalam membuat program sekaligus kinerja mereka dalam kurun waktu setahun ini,” jelasnya, pada sambutannya, di Gedung PKK, Selasa (21/3).

Ia mengungkapkan, lebih diperhatikan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai serta memiliki waktu tepat. Sehingga rancangan pelaksanaan kegiatan tugas pokok jabatan sesuai dengan rincian tugas tanggung jawab dan wewenangnya,” ucap H Rasyidi.

H Rasyidi menambahkan, SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada renstra dan renja. Apabila telah disusun harus disetujui pejabat penilai serta SKP ditetapkan setiap tahun.

“Oleh sebab itulah, SKP ini dapat ditetapkan setiap tahun pada Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai (P2KP) per 31 Desember tahun yang bersangkutan,” tukasnya.

(Bend)

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …