Naskah : Nopri
MUBA, gemasriwijaya.net -Diduga Akibat Sumur bor Minyak IIIegal wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi banyuasin, Sumatera Selatan meluing muncrat tinggi Keudara tak bisah diatasi,minyak mengalir mencemari sungai parung anak sungai Lilin warga masyarakat berbondong-bondong memeras minyak tersebut menggunakan perahu ketek meledak terjadi insiden kebakaran besar, Jum’at (28/06/2024)
Keterangan dihimpun oleh Awak media ini dari salah seorang warga masyarakat laki-laki yang melaporkan kejadian insiden kebakaran,
“Insiden kebakaran besar terjadi pada Jum’at sekira pukul 15.30 Wib pak. Motif penyebabnya Perahu ketek yang digunakan Warga masyarakat untuk memeras minyak di sungai Parung meledak hingga kebakaran besar pun terjadi layaknya lautan Api,” ujarnya.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 01 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan minyak bumi pada Sumur (Tua), tidak pada sumur baru di bor seperti pada insiden kebakaran sungai Parung di kecamatan sungai lilin Muba ini.
Instruksi Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rahmat Wibowo melalui Vidio singkat berdurasi 2 menit 41detik beredar luas di masyarakat, dihadapan perwira polres Muba beliau mengatakan bahwa semua
Minyak Rakyat yang di tarik
diluar Permen ESDM No.1 tahun 2008 adalah IIIegal.
Memahami instruksi dari kapolda Sumsel tersebut, artinya pihak Polsek sungai lilin ini bertentangan dengan (Permen ESDM) No.1 THN 2008 kerena diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap Aktifitas IIIegal Driling di wilayah hukumnya seperti pada insiden kebakaran besar Sungai Parung C.1 kecamatan sungai lilin yang dipersoalkan sekarang.
Sementara itu saat dikonfirmasih pada sabtu (29/6/2024)
Kapolsek Sungai lilin IPTU Moga Gumilang ke No Wasthapnya 082122***** ,memberi tanggapan penjelasan Oke
“Oke bang mohon waktu, kita cek dulu ke Lokasih,” Ujar nya.
Dalam hal ini Kapolda Sumsel, polres Muba harus menindak tegas pihak Polsek sungai Lilin karena diduga telah sengaja melakukan pembiaran Aktivitas IIIegal Driling pengeboran minyak di Wilayah hukumnya di luar (Permen ESDM) No 1 THN 2008.
(Ril/Tim)