Laporan : Toni R
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Saat Dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu siang (15/11/2023/) Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zitt Muttaqin menjelaskan, terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat (PN) beberapa hari yang lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan memori Banding Ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (SUMSEL) .Tegasnya
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) dapil VII Rudi Hartono, Menyoroti atas putusan Pengadilan Negeri Lahat yang memutuskan Kepada pelaku Persetubuhan hanya di vonis dengan hukuman dua tahun delapan bulan kurungan. untuk itu ia selaku Anggota DPRD Provinsi SUMSEL meminta agar kiranya pihak Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan memberikan Keputusan Banding yang Seadil -adilnya, untuk memberi efek jera kepada pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
“Kami minta hukuman yang seadil-adilnya atas kasus ini,”harapnya.
Di sisi lain Bung Nata Ketua LSM BAKKIN Kabupaten Lahat Angkat bicara prihal kasus tersebut. Selaku aktivis dan Ketua LSM-BAKKIN dewan pimpinan cabang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan apresiasi JPU kabupaten lahat telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan tinggi Sumatera Selatan.
“Saya selaku aktivis mengecam keras atas perbuatan pelaku kepada korban, sehubungan hal tersebut saya mohon kepada pengadilan tinggi Sumatera Selatan agar kiranya dapat memberikan keadilan yg seadil-adilnya atas musibah yg dialami oleh korban,”terangnya.
Sementara itu pihak keluarga tentunya kecewa terhadap putusan kasus persetubuhan anak dibawah umur berapa hari yang lalu, membuat pihak keluarga korban tidak terima atas putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, sehingga dianggap pihak keluarga korban hukuman tersebut terlalu rendah hanya 2 tahun 8 bulan.
Ar (37) Warga Pagar Alam orang tua korban sebut saja Bunga (15) menegaskan, bahwa pihak keluarga akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan atas putusan hakim terhadap Hexsel (17) pelaku yang berhadapan dengan hukum hanya divonis Rendah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
“tentunya selaku bapak korban Persetubuhan mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih berat dari apa yang di putuskan pengadilan Negeri (PN)Lahat,” Tegas Ar.
Masih katanya, seharusnya pelaku mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya. Sebab pelaku telah merusak masa depan korban. Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup.
“Karena hukuman yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya yang telah di perbuatnya,” tegasnya.
Editor : Ivi Hamzah