Laporan : Toni R
LAHAT, Gemasriwijaya..net – Hampir setiap tahun guyuran dana desa (DD) yang seharusnya untuk pembangunan masyarakat desa, diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat.
Tahun ini ada enam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD yang disidik Aparat Penegak Hukum (APH).
Di antaranya, dugaan korupsi Desa Pagar Din, Kecamatan Kikim Selatan tahun anggaran 2021, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan tahun anggaran 2021. Lalu Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan tahun anggaran 2019.
Kemudian Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai tahun anggaran 2019, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2018-2019. Selanjutnya, Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2020.
Untuk Desa Keban Agung, Desa Tanjung Baru dan Desa Tanjung Raya saat ini naik, kasusnya dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Pidsus Firmansyah menjelaskan bahwa untuk Desa Tanjung Baru, pihaknya telah menetapkan tersangka dan statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tersangkanya oknum Kades yang saat itu menjabat berinisial SM (43) yang saat ini sudah tidak menjabat Kades lagi.
“Untuk dua desa lagi masih dalam proses penetapan tersangka. Bahkan untuk oknum mantan Kades Keban Agung berinisial MH, juga sudah tidak ada kabar,” ungkapnya.
Untuk Desa Pulau Panggung, Desa Pagardin, Desa Pandang Arang ditangani pihak Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat.
Dan untuk Desa Pagar Din dan Desa Pandan Arang dalam proses penyidikan.
Sementara untuk Desa Pulau Panggung, sudah penetapan tersangka, yakni berinisial IR oknum mantan Kades Pulau Panggung yang saat itu menjabat.
“Ya, saat ini ada tiga kasus dugaan tipikor dana desa yang disidik,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH disampaikan Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri Siswanto SH MSi.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni SIP MSi didampingi Pejabat Fungsional, Alan Fuadi, menjelaskan, menyikapi penyalahgunaan Dana Desa karena banyak faktor.
Yakni mulai dari SDM, pengawasan hingga gagal perencanaan.
Ditambahkan, agar pihak terkait yang melakukan pengawasan benar- benar melakukan evaluasi dan klarfikasi.
Sehingga penyalahgunaan dan penyimpangan bisa dihindari. Apakah RAB yang dibuat benar-benar sesuai dengan fakta dan realitas di lapangan.
Kegunaannya, tujuan dan alasan pembangunan yang tertuang dalam APBDes tersebut harus dicermati. Lalu, dibuat pelaporan untuk diperbaiki bila ada kesalahan perencanaan.
“Pihak kecamatan diberikan waktu maksimal 20 hari kerja untuk mengevaluasi APBDesa. Sehingga dapat mencegah pihak Kades salah atau gagal dalam membuat perencanaan,” sampainya.
Editor : Ivi HamzahÂ