PALEMBANG, AmperaSumsel – Sungguh malang yang menimpa EM (16). pasalnya yang baru satu hari kenalan dengan EL yang dikenalkan lewat temannya ML (16). Pelajar SMA di salah satu kota Palembang ini, sudah menjadi korban pemerkosaan, Minggu (5/6) malam. Akibat kejadian tersebut, EM didampingi ibunya berinisial ER (38) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (8/6). Kedatangan EM yang tinggal di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang untuk melaporkan kenalan barunya berinisial EL lantaran telah menyekapnya sekaligus memperkosanya. Dihadapan petugas, EM mengaku, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (5/6) malam, saat dirinya hendak menjalankan Shalat Tarawih. Namun, EM yang sudah membawa mukenah untuk pergi ke masjid, bertemu dengan temannya inisial ML (16). Kemudian, kedua gadis belia inipun memutuskan untuk tidak jadi Shalat Tarawih dan pergi ke kawasan Glora Jakabaring Palembang. Disanalah, ML dan EM bertemu dengan kenalan barunya tersebut. Tak lama dari berkenalan, EL lalu mengajak kedua gadis tersebut menggunakan sepeda motor untuk berkunjung di kediaman terlapor di kawasan Tegal Binangun. “Disana saya langsung disuruh masuk ke rumah EL,” kata EM saat membuat laporan di SPKT Polresta Palembang.
Ditambahkan dirinya juga, di dalam rumah pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, EM pun sempat disekap selama satu hari hingga dirinya pun berhasil kabur. “Saya awalnya menolak, lalu diancam EL pakai pistol. Saya disekap satu hari, kemarin baru berhasil kabur,” jelas dia.
Sedangkan, ER (38) ibunda korban kepada petugas mengungkapkan, dia bersama keluarga sempat kesulitan mencari putri keempatnya tersebut karena tak pulang sejak sehari yang lalu. “Setelah dicari, anak saya ini jalan sendirian di 8 Ulu Palembang Pak. Saat pulang ke rumah dia baru cerita kalau disekap dan diperkosa pelaku,” tuturnya.
Sementara , Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan adanya laporan korban dan saat ini laporan tengah ditindak lanjuti anggotanya. “Pelaku masih lidik. Jika terbukti, bisa dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak,” singkat Maruly. (Jonheri)