Laporan : Toni R
PAGARALAM, gemasriwijaya.net – Kasus dugaan mafia tanah terkait penerbitan sertifikat hak milik yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung terus diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam.
Bahkan, beberapa petugas pengukuran dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kota Pagar Alam dikabarkan kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri untuk memberikan keterangan tambahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam, Fajar Mufti, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Sosor Panggabean SH, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan data dan keterangan untuk menjelaskan proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih berlangsung, dan beberapa orang yang kami duga mengetahui proses terbitnya sertifikat telah dipanggil untuk memberikan keterangan dan data yang kami butuhkan untuk mengungkap dugaan kasus mafia tanah ini,” ungkap Sosor Panggabean SH, Rabu (4/10).
Lebih lanjut Sosor mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kejari, kasus dugaan mafia tanah ini akan diungkap kepada publik dalam waktu dekat. Kasus ini juga diduga melibatkan orang kuat dan berpengaruh di kota Besemah itu.
Sementara itu, pihak ATR-BPN Kota Pagar Alam belum memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Mereka beralasan bahwa sedang ada rapat internal, sehingga tidak memberikan komentar atau penjelasan ketika dikunjungi di kantornya di komplek perkantoran Gunung Gare Pagar Alam.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam telah berjanji akan mengungkap kasus dugaan mafia tanah terkait penerbitan sertifikat hak milik yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Fajar Mufti menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menyelesaikan proses penyidikan kasus ini dan akan segera mengumumkannya kepada publik.
“Kami meminta dukungan agar proses penyidikan cepat selesai sehingga kami dapat segera mengumumkannya kepada publik,” ujar Fajar beberapa waktu lalu.
Editor: Ivi HamzahÂ