Laporan : Prima R
LAHAT, gemasriwijaya.net – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel melaksanakan acara Pemberian Remisi Umum Pada 17 Agustus dalam rangka Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kamis, 17 Agustus 2023 bertempat di ruang kunjungan Lapas Kelas IIA Lahat.
Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Lapas/Rutan di seluruh Indonesia ikut serta bersuka cita Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Begitu pula dengan Warga Binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat. Pemberian Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 yang mana memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau biasa yang dikenal dengan istilah Remisi kepada sebanyak 507 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.
Acara ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Sekda Lahat, Kajari Lahat, Kapolres Lahat, Dandim 0405 Lahat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lahat, serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lahat.
Kalapas Kelas IIA Lahat, Imam Purwanto SH.MH Mengucapkan Terima Kasih dan Selamat datang kepada para Tamu undangan yang telah hadir dalam acara ini dan turut berpartisipasi dan memberikan dukungan dalam melaksanakan tugas-tugas Pemasyarakatan.
“Sementara itu, Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak sebanyak 11.302 warga binaan. Dan untuk wilayah Warga Binaan Kelas IIA Lahat mendapatkan remisi sebanyak 507 Narapidana,”ungkapnya.
Bupati Lahat H. Cik Ujang mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat Remisi di Hut RI ke 78 Tahun ini.
” Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat. Sedangkan bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat tadi, hendaknya bersabar dan berbesar hati serta terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara juga dapat menikmati hal yang sama.”ucap H. Cik Ujang.
Editor : Ivi Hamzah