Home / KABAR NASIONAL / Masyarakat Kikim Barat Semakin Geram Dengan PT. Aditarwan Tak Pernah Hadir Dalam Rapat

Masyarakat Kikim Barat Semakin Geram Dengan PT. Aditarwan Tak Pernah Hadir Dalam Rapat

 

Laporan : Arman

LAHAT, gemasriwijaya.net – Bertempat di Ruang Opprom Pemkab Lahat diadakannya rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan antara masyarakat Kecamatan Kikim Barat dan Perusahaan PT. Aditarwan, Selasa (11/7/2023).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM, didampingi Perwakilan Polres Lahat, Kasat Pol PP, Segenap jajaran OPD terkait dan Camat, pihak dari BPN, kuasa hukum dari masyarakat serta undangan lainnya.

Tidak hadirnya perusahaan PT Aditarwan dalam rapat upaya penyelesaian sengketa lahan membuat kuasa hukum masyarakat warga lima desa yakni Jajaran Lama, Desa Wanaraya (SP 1), dan Desa Purworejo (Exs SP VI) di Kecamatan Kikim Barat, Lahat, merasa geram. Kekecewaan mereka pun dilontarkan dalam rapat, lantaran perusahaan selalu berdalih tidak dapat hadir dengan alasan berbagai halangan.

Kuasa Hukum Masyarakat, Joko Bagus SH MH didampingi Herman Hamzah SH MH didampingi Rohman SH mengatakan, buktinya perusahaan pecundang dan tak pernah datang, apalagi perusahaan selalu menunda-nunda jadwal pertemuan.

“Benar kata BPN Lahat, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tak bisa diterbitkan kalau belum clear and clear. Artinya perusahaan sawit itu harus ada HGU dan izin usahanya, kenyataan-nya miris, sudah 25 tahun beroperasi di Bumi Seganti Setungguan sampai saat inipun masih,” katanya.

Dilanjutkan Djoko, menurutnya kondisi ini membuat pihaknya menelan pil pahit tak sudah-sudah lantaran perusahaan jarang hadir dalam rapat. Padahal masyarakat siap verifikasi untuk bukti-bukti kepemilikan lahan.

“Silahkan verifikasi kami siap menunjukkan fisik nya, tidak bisa diganggu gugat, dan masyarakat sudah serahkan data untuk verifikasi, namun perusahaan tidak mau hadir,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Lahat H. Haryanto mengatakan, bahwa dalam hal ini Pemerintah daerah hanya memfasilitasi masyarakat dan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, dan sudah cukup lama hingga kini belum juga clear permasalahannya.

“Namun sangat disayangkan pihak perusahaan belum hadir terkait rapat upaya penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, saya harapkan permasalahan ini cepat selesai dengan baik”, ungkapnya.

Hasil dari rapat ini menerbitkan berita acara sesuai dengan kesepakatan yaitu,
1. HGU belum diterbitkan apabila permasalahan belum selesai

2. Perusahaan tidak Hadir

3. Verifikasi data dari pihak masyarakat per desa dan perusahaan.

4. Rapat dilanjutkan tanggal 18 Juli.

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Donald Trump Akan Lebih Konservatif, Termasuk Terhadap Indonesia

Author: Nopi SMSI   JAKARTA, GmS – Presiden Donald Trump yang akan berkuasa mulai Januari …