Laporan : Toni R
LAHAT, gemasriwijaya.net – Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, pasal 21 nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan keuangan Desa dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK-07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa.
Tata kelola aturan yang mengikat dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa hampir selalu mengalami perubahan di setiap tahun, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun pengelolaan administrasi Pemerintahan Desa.
Dengan latar belakang inilah maka Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan melakukan kegiatan monitoring realisasi atas kinerja Pemerintah Desa. Monitoring ini bertujuan untuk memotret sejauh mana Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan administrasi desa.
Camat Pajar Bulan, Alvika Irnan Sahputra, ST. MM diwakili Kasi Ekonomi dan Pembangunan Helen Syafaringga, SE. MM didampingi Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan melaksanakan monitoring realisasi Dana Desa. Dana Desa yang dimaksud adalah dari Tahap III TA 2022 dan Dana Desa Tahap I TA 2023.
Secara teknis, kegiatan monitoring realisasi Dana Desa dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Pajar Bulan dengan turun secara langsung ke desa-desa di 20 Desa se-Kecamatan Pajar Bulan. Monitoring dimulai pada hari Senin (6/6/2023) di Desa Jenti’an dan selesai pada hari Sabtu (17/6/2023) di Desa Talang Padang Tinggi.
Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Pajar Bulan
Helen Syafaringga, SE. MM mengatakan, ini merupakan agenda wajib yang dilakukan oleh Tim Monev Kecamatan Pajar Bulan untuk mengevaluasi segala bentuk pengelolaan keuangan Desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang ada di desa sehingga jika ada pengawas Kabupaten atau tim Inspektorat meninjau keuangan desa, pihak desa sudah siap.
“Selain itu juga untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dan hasil di lapangan, penyusunan administrasi pertanggungjawaban, serta menginventarisir kendala di lapangan”, ujar Helen. Senin (19/6/2023)
Lebih lanjut, Helen menjelaskan bahwa kegiatan monitoring yang dilakukan bersifat preventif untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kesalahan baik dari aspek proses maupun hasil pengelolaan bantuan dana desa sehingga harapan setelah kegiatan monev ini Pemerintah Desa dapat lebih baik dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya monitoring dan evaluasi berkala tersebut diharapkan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan, transparan serta tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah