Laporan : Prima R
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Menyambut pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, sudah didepan mata, sesuai jadwal yang ditentukan oleh komisi pemilihan umum (KPU) adalah pencocokan dan pemuktahiran data pemilih oleh petugas yang ditunjuk.
Rapat ini di Gelar di Kantor Lurah Talang Jawa selatan Kecamatan Lahat, yang Nampak di hadiri Lurah Talang Jawa Selatan, H Adeih Candra SE, PKD Kelurahan Talang Jawa Selatan, Suwito, Panitia Pemilihan Suara (PPS) Talang Jawa Selatan, Perwakilan Parpol, Tokoh masyarakat, dan 22 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Talang Jawa Selatan.
Kini dokumen tersebut dibawa ke ranah rapat pleno hasil pencocokan dan penelitian data pemilih, kepada panitia pemungutan suara (PPS), yang digelar di Kantor Lurah Talang Jawa Selatan.
Dari hasil kesimpulan rapat pemilih yang memenuhi syarat di Kelurahan Talang Jawa Selatan sebanyak 5.732, dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 307 pemilih.
Ketua PPS Talang Jawa Selatan, Reky Andrian menyebutkan, petugas pantarlih menyampaikan hasil survei pencocokan evaluasi data kepada PPS, yang mana menjadi tugas-tugas mereka diamanatkan undang undang dan KPU itulah yang diplenokan.
“Salah satunya terkait data pemilih sementara, yang nantinya akan ada tahapan berikutnya, Sehingga, para partai Politik bisa mengetahui secara persis data pemilih yang ada disini. Selanjutnya akan dibawa ke KPU untuk dibahas lebih lanjut lagi,”ucap Reky Andrian.
Sementara itu, perwakilan Partai Buruh, Bambang Haryanto berharap, sebagai perwakilan partai agar dari pihak yang akan melaksanakan Pemilu di 2024, agar bekerja maksimal dan pengawasan yang ketat.
“Karena mengingat dan menimbang agar kiranya, kita bisa menghindari terjadinya money politik dan sebagainya, agar tercipta pemilu yang jujur dan adil (jurdil),” tandasnya.
Terpisah, Lurah Talang Jawa Selatan, H Adeih Candra SE menyebutkan, tentunya hasil yang dilakukan Pantarlih, sesuai dengan kondisi di lapangan dengan mendata secara door to door (dari pintu ke pintu).
“Kita sama sekali tidak ada intervensi, petugas menjalankan tugasnya berdasarkan apa yang mereka laksanakan, terpenting apabila ada masyarakat yang pindah, meninggal dunia atau tidak jelas, maka harus dicoret agar tidak muncul namanya pada saat pemilihan,” tegasnya.
Editor : Ivi Hamzah