PALEMBANG, Ampera Sumsel — Lantaran merasa benar dan tidak bersalah serta tidak pernah melakukan aksi pencurian, membuat Fhadil Agung Syaputra (19), terus bersikukuh dengan pendiriaannya saat dirinya dituduh mencuri handphone oleh M Alfarizi (17).
Namun karena itu, M Alfarizi yang diketahui sebagai warga Jalan Seruni Perumahan Banyu Asri Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang itu pun akhirnya kesal dan emosi terhadap korban, hingga Alfarzi nekat menusuk korban Fadhil berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Fhadil yang diketahui sebagai mahasiswa salah perguruan tinggi di Kota Palembang tersebut pun akhirnya mengalami luka tusuk dan kritis hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Dikatakan tersangka bahwa rekan Alfarizi yang juga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut adalah, Kevin Evindo (19), mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (11/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian bermula saat korban termasuk berserta teman-temannya datang ke tempat Alfarizi setelah diundang.
“Setelah korban datang, Alfarizi langsung menuduh korban telah mencuri ponsel merek iPhone miliknya yang hilang dan informasi tersebut didapat dari hasil penerawangan dukun, jadi katanya tidak mungkin salah,” jelasnya. Rabu(23/11)
Namun korban yang tidak merasa mencuri, dikatakannya, akhirnya pun membantah hal yang sudah dituduhkan keapadanya. Kemudian pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 00.30 WIB, korban bersama teman-temannya pun akhirnya diajak Alfarizi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Senopati Kelurahan Talang Semut tepatnya di depan SD Kartika dekat kawasan Kambang Iwak Palembang.
“Setibanya di TKP, Alfarizi kembali memaksa korban supaya mengaku bahwa dirinyalah yang mengambil iPhone itu. Korban yang masih saja menyangkal, membuat emosi Alfarizi kian memanas sehingga Alfarizi memukul wajah korban,” terangnya.
Mendapatkan serangan tersebut, dikatakannya, korban pun mencoba melarikan diri namun baju belakangnya ditarik Alfarizi untuk mencegahnya melarikan diri. Kemudian Alfarizi langsung menusuknya menggunakan pisau ke punggung belakang korban.
“Saat korban berontak, saya kemudian menendang korban hingga tersungkur dan saat tersungkur itu, Alfarizi kembali menusuk punggung korban hingga berhenti karena dilerai teman korban,” ungkapnya seraya mengatakan saat kejadian itu, ia hanya menendang saja sebanyak satu kali dan tidak ikut melakukan penusukan.
Sementara itu, Kapolsekta IB I Palembang, AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bobby Eltarik, menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti berupa satu baju yang masih berlumuran bekas darah yang telah mengering milik korban yang dipakai saat kejadian
“Tersangka diancam dengan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelasnya.(editior elan)