Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Sebagai bentuk transparansi kejaksaan terhadap pengelolaan barang bukti, Kejari Pagaralam menggelar pemusnahan BB kejahatan dari tindak pidana umum bertempat di halaman Kantor Kejari Pagaralam, Kamis (27/10/2022). Terdiri dari narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, ganja, handphone, sajam dan lainnya.
Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH, MH. mengatakan, berpedoman ketentuan peraturan, kejaksaan ditunjuk pemusnahan barang bukti. Untuk itu, ada juga barang bukti dirampas negara dan dikembalikan.
“Pemusnahan barang bukti perkara kejahatan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari didampingi Kasi BB Agung SH saat membuka kegiatan pemusnahan.
Kajari juga menegaskan, bahwa sejumlah barang bukti tanggung jawab jaksa. Yang mana melaksanakan ketetapan juga melaksanakan keputusan hakim atau selaku eksekutor.
“Yang jelas, BB perkara kejahatan ini dijaga jangan sampai disalahgunakan apalagi hilang,” ucap dia.
Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong atau dirusak. Tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi bendanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu seberat 156,403 gram dari 52 berkas perkara. 4007,408 gram ganja dan 86 batang ganja dari 51 berkas perkara. Ekstasi sebanyak 7 butir seberat 2,638 gram dari 2 perkara. Termasuk 17 bilah sajam dari 47 perkara.
Sekda Kota Pagaralam Drs Samsul Bahri mengatakan, Pemkot mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti kejahatan berkekuatan tetap ini adalah upaya kejaksaan sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang bukti,” ungkapnya disela menghadiri pemusnahan BB di Kejari Pagaralam.
Diharapkan BB ini bisa menghindari tindakan yang tak diinginkan seperti, penyalahgunaan barang bukti ataupun hilang.
“Semoga upaya transparansi yang dilakukan pihak kejaksaan turut mengedukasi masyarakat Pagaralam,” katanya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ini, Kajari Pagaralam, Sekda, Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Pagaralam Rifqi Affandi, Perwakilan BNN, Perwakilan DPRD, dan Pengadilan Negeri Pagaralam.
Editor : Ivi Hamzah