Home / HUKUM & KRIMINAL / TOWER CASE : Lurah Bantah Tanda-tangani Dena Lokasi, Dinas Perizinan Bohong Soal Notulen Rapat Warga

TOWER CASE : Lurah Bantah Tanda-tangani Dena Lokasi, Dinas Perizinan Bohong Soal Notulen Rapat Warga

 

Laporan : Ishak N.

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Dugaan kotornya permainan di balik kronologi pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower di RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang IMB-nya sudah terbit secara dipaksakan, semakin hari kian terkuak secara perlahan.

Pasalnya, pada berkas syarat pengajuan IMB terdapat dua dena lokasi batas tanah pembangunan Tower yang berbeda, namun diterbitkan dan ditanda-tangani oleh Lurah Bandar Agung di hari dan tanggal yang sama.

Kendati upaya pihak pengusaha untuk memalsukan dena dengan membuat berkas baru (Karena pada dena yang pertama terdapat tanda-tangan warga yang dipalsukan, lalu diganti dengan dena lokasi baru) sudah dikira sangat tepat, namun sayangnya, saat dikonfirmasi kepada Lurah Bandar Agung Fatra Hayati, SE dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertanda tangan di dena lokasi yang kedua.

“Memang ada pihak Tower itu dua kali datang ke kantor, namun yang pertama saya belum tanda-tangani rekomendasi itu. Sebab setelah saya teliti, masih ada berkas yang harus dilengkapi. Kemudian pihak Tower datang lagi untuk kedua kalinya, saat itu baru saya tanda-tangani karena saya anggap sudah lengkap berkasnya. Nah untuk di dena lokasi yang kedua, itu saya tidak tanda-tangan. Intinya, saya hanya satu kali tanda-tangan di dena lokasi batas tanah yang pertama itulah”, beber Fatra, saat awak media bersama warga mendatangi Kantor Lurah Bandar Agung di seputar Periumnas Tiara.

Selanjutnya, kekotoran kedua. Salah satu pegawai Dinas Perizinan atau DPMPTSP Kabupaten Lahat mengaku tidak pernah menerima notulen rapat pembatalan tanda-tangan persetujuan warga atas pembangunan Tower tersebut. Karena warga merasa ditipu dan diperdaya oleh pihak Tower terkait berubahnya ukuran ketinggian dan berpindahnya lokasi Tower dari perkataan awalnya.

Padahal menurut warga, berkas itu diserahkan dan diterima langsung oleh Yanya Edward, SE, MM selaku Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lahat. Tapi staffnya bernama Yuniarti, mengaku tidak ada berkas tersebut.

“Dari sini, sudah jelas ada upaya kotor berbohong, tidak mau mengaku atau sengaja menghilangkan berkas untuk memperkuat supaya IMB itu bisa diterbitkannya. Kan kalau tidak ada berkas pengaduan penolakan warga, IMB bisa diterbitkan. Padahal semua berkas itu, asli sudah kami serahkan”, tutur Santi seorang warga setempat.

Kendati demikian, sambung Marni warga lainnya, apapun alasan dan upaya pihak Dinas Perizinan dalam konteks berkas notulen rapat pembatalan tanda-tangan persetujuan IMB Tower itu sebagai penolakan warga, tidak bisa dipercaya. Sebab, semua buktinya masih tersimpan.

“Kami masih punya arsip. Bahkan HP kami tiga orang yang saat itu datang dan menyerahkan berkas itu ke ruang Kepala Dinas Perizinan Yahya Edward semuanya merecord (Rekam) perbindangan kami pada tanggal 15 Juli 2022 itu. Malah Pak Yahya saat itu mengatakan tidak akan mengeluarkan IMB sebelum persoalan dengan warga diselesaikan, tapi nyatanya persoalan masih kacau IMB sudah ditanda-tangai dan diterbitkan. Itu bohong besar namanya”, urai dia geram.

Untuk diketahui, dalam rekaman perbincangan saat warga menyerahkan berkas notulen rapat pembatalan tanda-tangan tersebut, Yanya Edward sempat memanggil salah satu staffnya untuk mengambil berkas tersebut dan menyerahkannya pada Bidang Pengaduan untuk ditindak-lanjuti.

“Kalau perlu putar CCTV yang ada di ruangan itu. Bohong, ya tetap Bohong. Bela pengusaha, tapi korbankan warga. Kita tunggu saja kinerja pihak Polres Lahat dalam upaya pengungkapan kasus ini, dan berdoa semoga berhasil”, keluhnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Sukses Gelar WPRF di Indonesia, Boy Kelana Soebroto Terpilih Aklamasi Pimpin Perhumas Periode 2024 – 2027

Author : Nopi   JAKARTA, – Musyarawah Nasional (Munas) Perhumas menetapkan kembali Boy Kelana Soebroto …