Laporan : Dedi S
MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net – Permasalahan Izin melintas Perusahaan PT. DBU (Duta Bara Utama) yang menggunakan jalan Kabupaten Menuai banyak cemohan, baik dari golongan masyarakat maupun aktivis.
Seperti halnya Dikatakan Ruslan seorang warga Muara Enim, sangat menyayangkan apabila jalan Kabupaten Atau umum dipakai oleh perusahaan Batu Bara karena jalan umum itu dibiayai oleh negara. Sementara Pergub Tahun 2018 nomor 74 tahun 2018 tentang pencabutan peraturan gubernur nomor 23 tahun 2012, tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum, seluruh batubata dari IUP OP dan IUP OP KPP di wilayah Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan semua angkutan batubara yang mengunakan jalan umum ke angkutan kereta api dan jalan khusus.
“Itu jelas aturannya, jika ingin melintas, harus punya jalan khusus atau ke angkutan kereta api,” ucapnya. Jum’at, (8/4/2022).
Ditambahkan juga oleh seorang Aktivis Ari Asnawi mengatakan, baik PT. DBU dan pemerintah jangan ada dusta diatara kita.
Artinya pemerintah teguh dengan aturan dan perusahaan taat kepada aturan, karena Emas Hitam yang saat ini menjamur di Bumi Serasan Sekundang menjadi perebutan.
“Jangan sampai ada perkataan istilah.
“kita yang miliki, mereka yang ambil”. Karena Perusahaan yang mengeruk emas hitam ini tidak banyak berbuat untuk Bumi Sersan Sekundang,” ketusnya.
Sementara itu, PLT Kadin Dishub Junaidi Ketika diwawancarai pada saat sidang Paripurna Ke VII Rabu, (6/4/2022, Red) mengatakan, terkait masalah PT. Duta Bara Utama yang saat ini melintas hanya sekedar izin untuk uji petik sementara. Jikapun ada kendala pada saat PT.DBU sedang uji petik maka akan stop saat itu juga.
“Mereka saat ini melintas hanya uji coba, bisa atau tidak melintas. Apa bila ada kendala, maka akan dihentikan,” ujarnya.
Editor : Ivi Hamzah