Laporan: Toni Ramadhani
PAGARALAM, Gemasriwijaya.net – Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagar Alam berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.
Dalam ungkap kasus ini, Tim Opsnal Reskrim Pagar Alam dipimpin Kanit Pidum Ipda Mustopa, SH berhasil meringkus dua pelaku curanmor dan seorang penadah hasil curian.
Kapolres AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH mengatakan, adapun ketiga pelaku masing-masing Yoga Afrizon (21) dan Tunak Rianto, keduanya warga Penangandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Sedangkan penadah hasil curian Kiki (18), warga Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Ketiga pelaku digulung pada Selasa (17/1/2022) sekitar pukul 23.30 WIB lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor milik Maharudin (44), warga Karang Dalo, RT 1, RW 2, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
Tak hanya itu, komplotan ini juga menggasak sepeda motor yang diparkir di Villa Gunung Gare sesuai dengan LP/B-146/X/2021/SPKT/Res Pagaralam/Polda Sumsel tanggal 15 Oktober 2021.
AKP Najamudin, SH mengatakan kasus curanmor yang menimpa Maharudin terjadi pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Renpasai, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.
Pada saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang.
Nah, kedua pelaku Yoga Afrizon (21) dan Tunak Rianto yang melihat motor korban langsung melancarkan aksi dengan menggunakan kunci Leter T.
Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp8 juta.
Mendapati kendaraan roda duanya sudah lenyap, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pagar Alam.
Laporan korban pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (17/1/2022) aparat penegak hukum mendapat informasi keberadaan ketiga pelaku.
Tak membuang waktu lama, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Pagar Alam dipimpin Kanit Pidum Ipda Mustopa, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga Afrizon dan Tunan Rianto di Simpang Batu, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Namun ketika hendak menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curiannya, tersangka Yoga Afrizon melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas.
Lantaran membahayakan nyawa aparat, petugas terpaksa melumpuhkan Yoga Afrizon dengan tembakan di bagian kakinya.
Setelah diamankan, tersangka Yoga Afrizon dibawa ke Rumah Sakit Besemah Pagar Alam untuk dilakukan pengobatan.
Selanjutnya tersangka Yoga Afrizon dan Tunak Rianto berikut dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna pengusutan lebih lanjut.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas tak berhenti di situ. Pelaku penadahan hasil curianpun diamankan, adalah Kiki, diringkus petugas di kediamannya Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, pada hari itu juga.