Editor : Prima
MUSIRAWAS, Gemasriwijaya.com. – Tiga Kepala Desa (Kades) yakni Kades Muara Rengas, Kades Anyar dan Kades Semangus Baru mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kabupaten Musi Rawas Hj Ratna Machmud.
Ucapan terimakasih ini dilontarkan, karena Pemkab Mura di kepemimpinan Bupati Hj Ratna Machmud membuktikan memang berpihak kepada masyarakat karena telah menyelesaikan persoalan pembangunan plasma desa oleh PT Bina Sains Cemerlang (PT BSC).
Bahkan tiga kepala desa ini telah melayangkan surat ucapan terimakasih secara khusus ditujukan kepada Bupati Hj Ratna Machmud.
Perihal ini, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata membenarkan jika ketiga Kepala Desa mengucapkan terimakasih kepada Bupati Hj Ratna Machmud, (22/11/2021).
Adi menjelaskan, persoalan tiga Desa ini dengan PT BSC memang sudah lama, sejak tahun 2014 lalu. Namun pada zaman Bupati saat ini Hj Ratna Machmud, persoalan ini telah menunjukkan titik terang. Dimana Bupati memang Bupati memiliki andil besar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dan terbukti, melalui keseriusan Bupati dalam menyelesaikan ini, baik masyarakat tiga desa dan PT BSC sama-sama tidak dirugikan.
“Dengan berpedoman musyawarah mufakat, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,”kata Adi.
Langkah Bupati, dinilai Adi sangat tepat, disatu sisi, memikirkan cara bagaimana menjaga iklim investasi dari PT BSC sebagai investor tetap kondusif, dan sisi lainnya bagaimana memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat. Pihak PT BSC tidak akan kita rugikan lah dengan dia mengakomodir yang menjadi kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat ditangani persoalan ini oleh Bupati, yang mana masyarakat menaruh harapan besar,dimana menurut masyarakat Bupati “Ibarat emak” dirasa mampu mengayomi, dan terbukti persoalan ini ada titik terangnya,”jelas Adi.
Selama proses musyawarah mufakat ini, dijelaskan Adi tidak ada hambatan baik PT BSC dan masyarakat proaktif untuk sama sama dimediasi.
“Penyelesaian dilakukan Bupati dengan musyawarah mufakat kekeluargaan, jangan sampai persoalan ke ranah hukum,” terangnya.
Ditanyai apa yang menjadi persoalan, Adi menjelaskan bahwa masyarakat menginginkan di bangun plasma. Menjadi persoalan dimana PT BSC merupakan perusahaan yang sudah lama sejak tahun 90an. Dimana pada saat itu belum ada memiliki kewajiban membangun kebun mesti ada plasma.
Dengan adanya aturan yang baru, ada kewajiban perusahaan membuat plasma yakni 20 persen dari luas area perkebunan.
“PT BSC kurang lebih ada 6000 hektare an, yang belum ada plasma, dan inilah yang sedang dibantu, satu sisi kewajiban perusahaan memenuhi plasma, dan masyarakat dapat terbantu. Intinya dengan keberadaan perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya.
SMSI Silampari