Home / M ENIM / Dua Desa di Ujanmas Bentuk Tim Permasalahan Tumpang Tindih Tanah Dengan PT. Cipta Futura

Dua Desa di Ujanmas Bentuk Tim Permasalahan Tumpang Tindih Tanah Dengan PT. Cipta Futura

Laporan : Dedi

MUARAENIM, Gemasriwijaya – Ratusan Warga Desa Ujanmas Lama serta Desa Ujanmas Ulu Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim melakukan musyarawah dibalai Desa Ujanmas Lama dengan tujuan menbentuk tim untuk sosialisasi tumpang tindihnya surat sertifikat tanah yang ada di Pt.Cipta Futura (Cifu).

Turut hadir dalam musyawarah tersebutyang  lembaga Adat, LPM, BPD, Tokoh Masyarakat, Kasi Trantif dari kecamatan, serta Kades ujanmas Lama Iwan Tarmisi, Kades desa persiapan ujanmas ulu Wansyah. (26/10/2021).

Dalam musyawarah tersebut masyarakat sangat kecewa dan geram kepada perusahaan Cifu Dan Badan pertanahan Nasionsl (BPN) yang ada di Muara Enim ini. Pasalnya perwakilan masyarakat Ujanmas  yang di ketuai oleh Darian medatangi kantor BPN Muara enim akan tetapi kepala kantor perwakilan BPN ibu Yuliantini SH MH  engan turun menemui mereka sudah dua kali Tapi masih tidak bisa di temui. Padahal tujuan mereka ingin mempertanyakan tumpang tindihnya sertifikat mereka.

“sudah dua kali kami ke kantor BPN tapi ibu Yuliantini tidak turun kebawah padahal kami ingin mempertanyakan surat sertifikat kami yang tumpang tindih ini,” Jelas Darian

Perwakilan masyarakat Darian, beserta warga Yang lain,  mempertanyakan ke Humas Pt. Cipta Futura (talon)mengenai HGU tersebut, kata humas  masalah HGU sudah bisa di keluarkan asal sudah habis masa HGU tahun 2026 nanti. Mengenai batas HGU  yang akan di keluarkan humas tidak bisa menjawab,  Begitu juga tumpang tindih nya sertifikat tanah, talon menganjurkan untuk tanyakan ke BPN muara Enim, kata Darian lagi.

Sementara itu, Iwan tarmisi selaku kades Ujanmas Lama mengatakan, persoalan HGU, dan tumpang tindihnya sertifikat tanah,  yang ada di wilayah ujanmas, kalau pihak Badan pertanahan nasional (BPN) Sudah menyampaikan melalui surat no. 694/200-16.3/1x 2021. “Kalau pihak BPN Muara enim akan meneruskan ke kantor wilayah  Badan pertanahan Nasional Provinsi sumatera selatan untuk mendapat kan izin, meminta kejelasan peta,  siapa saja pihak yang mendapat kan data impormasi, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,(isi surat BPN muara enim),” jelas kades.

Ditambahkan juga oleh Plt Ujanmas Ulu wansyah menyampaikan, untuk masyarakat ujanmas, jangan mudah mendengar propokator dari luar, atau dalam desa kita sendiri, karna dalam permasalahan HGU pt cipta futura ini, pasti ada yang pro, atau pun kontra.

“Jangan percaya perkataan orang luar, semua ini pasti ada solusinya,” ujarnya.

Dalam musyawarah di sampaikan juga, kalau masalah ini masih menemui jan buntu/ tidak ada kata kesepakatan dari perusahaan cifu, atau dari BPN. Muara enim  masyarakat ujan mas lama akan meminta bantuan ke BPN pusat serta Pj Bupati Muara enim (HNU).

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …