Laporan : Ivi Hamzah
LAHAT, Gemasriwijaya – Sehubungan dengan telah berlangsungnya pembangunan gedung serbaguna di Desa Mengkenang dan Desa Lawang Agung. Maka hari ini Senin (13-9-2021) Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat meninjau langsung pembangunan di dua desa tersebut. Turut hadir dalam monitoring pembangunan ini, Kapolsek Mulak Ulu IPTU Arman. P Nasution, Kanit Binmas Bripka Andi Maulana, Danramil Kota Agung Kapten CBA Ndaru Wedono yang diwakili Serka RM. Bagus, Kasi Ekobang Omiati SE.
Pembangunan gedung serbaguna tahun anggaran 2021 dengan sumber dana dari APBN melalui dana desa ini menelan dana mencapai 500jt lebih dengan luas 15×12 m di desa Mengkenang dan Desa Lawang Agung.
Yong Mitingli selaku kepala desa Mengkenang menjelaskan dihadapan camat dan Kapolsek Mulak Ulu, bahwa pembangunan gedung serbaguna ini ditargetkan selesai sekitar dua bulan lagi. Karena jabatannya sebagai kepala desa akan berakhir pada tahun 2021 ini. Oleh karena itu sebagai pemerintah desa ia memohon masukan dan petunjuk apabila dalam pembangunan gedung serbaguna ini ada kekurangan.
“Gedung serbaguna ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena setiap musyawarah desa selalu di lokasi kalangan, dengan adanya gedung ini nantinya setiap pertemuan dilaksanakan disini,”terangnya.
Monitoring pembangunan desa ini dikomandoi langsung oleh Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti S STTP. MM. Dihadapan pemerintah desa, camat menjelaskan bahwa, tugas dari Forkopimcam meninjau pembangunan yaitu untuk memberikan pembinaan bukan pemeriksaan. Oleh karena itu ia berharap pada pemerintah desa agar tidak takut pembangunannya ditinjau atau di monev. Karena tugas memeriksa administrasi, maupun fisik itu adalah inspektorat.
“Yang kita lakukan memastikan apakah fisik pembangunannya sudah berjalan apa belum, sesuai dengan laporan pembangunan desa. Kami cuma mengingatkan penuhi keterbukaan informasi publik seperti papan informasi dan lainnya,”jelasnya.
Dikesempatan ini Kapolsek Mulak Ulu menghimbau agar masyarakat tidak melanggar hukum yang telah dibuat pemerintah. Seperti larangan mengambil ikan dengan cara memakai potassium setrum dan bahan peledak. Begitu juga hiburan dengan organ tunggal dimalam hari. Semua itu sudah ada Perbub nya, dan sudah disosialisasikan ke masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat agar mengindahkannya dengan tidak melanggarnya.
“Kita selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa agar sama-sama mengingatkannya. Karena apabila masyarakat tidak mematuhi peraturan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,”himbaunya.
Sementara itu Dili Kepala Desa Lawang Agung mengucapkan terimakasih kepada Forkopimcam Mulak Ulu yang telah meninjau langsung pembangunan gedung serbaguna dan memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai pelarangan menangkap ikan dan organ tunggal dimalam hari.
“Kami akan selalu memberikan himbauan pada masyarakat mengenai pelarangan tersebut dan ini sudah menjadi tugas kita bersama untuk saling mengingatkan,”pungkasnya.
Terpantau selama pelaksanaan monitoring di desa Mengkenang dan Desa Lawang Agung berjalan dengan lancar.
Editor : Nopiriadi