Home / HUKUM & KRIMINAL / Jual Voucher Palsu, warga Lahat Ditangkap

Jual Voucher Palsu, warga Lahat Ditangkap

LAPORAN : ACENG

PAGARALAM, Gemasriwijaya – Kali ini Satuan Reskrim Kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Penipuan penjualan Voucer Internet diduga palsu yang terjadi Di Jl Dempo Raya Perumnas Nendagung RT. 07 RW. 04 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam pada 17 Februari 2021 silam.

Menurut Keterangan Saudari Vivin Anggriani (27Tahun) selaku pelapor dia menceritakan Bahwa Pada hari itu sekitar jam 3 sore ia didatangai oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku sebagai sales IM3. Kepada polisi penjual pulsa yang juga berprofesi guru ini menjelaskan, dia kemudian membeli  sebanyak 300 pcs Voucer Internet Im3 dari kedua sales tersebut.

Mengetahui voucer Im3 tersebut ternyata kosong ketika dia menjual kepada konsumennya, kemudian warga Perumnas Nendagung ini melaporkannya ke Mapolres Pagaralam pada 24 Maret 2021 dengan Kerugian yang diderita Vivin sebesar  Rp. 3.540.000,-.

Kooperatifnya pelapor dan para saksi membuat polisi Gercep alias Gerak Cepat yang dilakukan  Satuan Reskrim Polres Pagaralam dengan menangkap seorang Pelaku Dedi Irawansyah Bin Sugeng (28 Tahun) di Perumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Kami telah mengamankan Dedi Irawansyah yang merupakan warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” jelas Acep.

Acep menambahkan, sebanyak ratusan voucher dan HP ikut diamankan.

“Dari hasil penangkapan Dedi kami juga menyita 300 piece Voucer Im3 dan 1 unit handphone Merek Vivo,” ungkap AKP Acep.

Ditempat terpisah Kasubbag Humas Polres Pagaralam AKP Wempi A. Kayadu juga menkonfirmasi, terduga dijerat dengan pasal penipuan.

“Untuk pasal yang dikenakan Tindak pidana yang dilakukan saudara Dedi Irawansyah yaitu Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tukas Wempi.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …