Jaksa Penyidik Kejari Pagaralam menerangkan, kini sudah 4 tersangka dilakukan penahanan dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Senin, 22 Februari 2021 Kejaksaan Negeri Pagaralam telah menahan terlebih dahulu dua tersangka, yakni GB dan JL. ”Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas III Kota Pagaralam selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Keempat tersangka tambahnya, disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksanaan Pembangunan Pagar Makam menggunakan dana APBD Kota Pagaralam hampir 7 miliar rupiah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937.68,- dari sebanyak 43 paket dan 18 paket di antaranya berpotensi merugikan negara. (Klik sumatera)