Home / HUKUM & KRIMINAL / MOBIL PICK UP SANTUY PARKIR DI TEMPAT DILARANG PARKIR

MOBIL PICK UP SANTUY PARKIR DI TEMPAT DILARANG PARKIR

Laporan : Ujang

GEMAS – LAHAT

Pemandangan tak elok terlihat di seputaran Jalan Mayor Ruslan, tepatnya di depan Pasar Lamatang atau berjarak sekitar kurang lebih 5 meter dari Pos Penjagaan Satlantas Polres Lahat. Pasalnya, sekira pukul 10.00 WIB, tampak sebuah mobil berjenis Fick Up warna hitam terparkir tepat di bawah plang tanda dilarang parkir atau biasa dikenal dengan porboden (Later P).

Padahal untuk menertibkan parkir sesuai pasal 61 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU nomor 14 tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) sudah jelas berbunyi, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d, berhenti dan parkir dan pasal 287 ayat (3), bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun tempat-tempat di mana parkir dilarang, yang menjadi objek petugas penegak hukum untuk menerbitkan tilang, karena alasan keselamatan adalah sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau zebra cross atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan. Kemudian sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 meter, sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan, sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan, sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung, sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis.

Namun pantauan awak media di sekitar pos jaga Satlantas Polres Lahat di seputar Simpang Empat Lampu Merah, tampak sebuah mobil Fick Up warna hitam tersebut terparkir dengan seseorang di ataanya tengah asyik membongkar muatan. Bahkan tampak pintu depan mobil tertutup rapat tanpa pengemudi. Herannya, tak jauh dari lokasi itu terlihat beberapa Anggota Satlantas sedang berada di Pos Jaga, namun tidak adanya tindakan hukum yang dilakukan terhadap mobil itu.

Di lokasi yang nyaris sama, tampak juga sebuah Truck dan Fick Up Patroli bermerk Sat-Pol. PP Kabupaten Lahat yang sedang parkir tepat di bawah Leter P di depan Pasar Pematang.

Menurut Nopi (35) warga RD PJKA Bandar Agung, Kecamatan Lahat, mobil tersebut tidak selayaknya parkir dan membongkar muatan di sekitar lokasi dilarang parkir yang sudah jelas ada tanda Leter P atau P silang Terlebih lokasi itu bertepatan dengan zebra cross, dekat Pos Jaga Satlantas dan Lampu Merah Simpang Empat, yang merupakan ruas jalur sibuk kkendaraan

 

“Tapi kok tidak ditindak oleh petugas, padahal petugas Satlantas ada si Pos Jaga. Bagaimana kalau orang biasa seperti kita yang parkir seperti itu, mungkin sudah ditilang. Termasuk juga mobil Pol-PP itu, walapupun Petugas justru seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat tentang cara mematuhi aturan”, kata Nopi.

Dikonfirmasi pada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat yang tugasnya adalah mengatur perparkiran, Sutoko selaku Kepala Dishub malah menyebut, bahwa ada pihak lain yang lebih berhak untuk melakukan tindakan.

“Terimakasih infonya. Bahwa penindakan adalah ranah Polri Cq Polantas. Namun Dishub akan coba berkordinasi dengan pihak yang berkewenangan… Trims”, jawab Sutoko via WhatsAp.

Lain lagi ketika keberadaan Truck dan mobil Patroli Pol. PP yang terparkir di sekitar jalan depan Pasar Lematang. Menurut Fauzan Choiri selaku Kasat Pol. PP, saat ditanya tentang hal itu malah menjawab bahwa pihaknya sedang melakukan penertiban.

“Kita lagi operasi penertiban. Hanya parkir sementara selama operasi”, jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan pukul 21.00 WIB Kamis (19/11/2020) malam, sejak siang harinya dikonfirmasi tentang hal ini, pihak Satlantas melalui Kasatlantas Polres Lahat tidak memberikan jawaban sama sekali. Padahal, di pesan singkat WhatsApp sudah jelas konfirmasi awak media terkirim dan dibaca olehnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Akhirnya, Dana Korpri Yang Dikorupsi Berhasil Dikembalikan ke Kas Korpri

Pilihan Judul : Sumber : SMSI Banyuasin   BANYUASIN, GmS – Selasa 19 November 2024 …