Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Para kontraktor lokal asal kabupaten Muara Enim merasa ada hal janggal terhadap lelang pengadaan barang dan jasa APBDPerubahan 2020. Diantaranya syarat tambahan yang muncul tanpa adanya sosialisasi sehingga membuat kontraktor kesulitan untuk memenuhinya. Hal ini disampaikan oleh Forum Komunikasi Gabungan Asosiasi Pengusaha Kontruksi kabupaten Muara Enim yang dihadiri oleh Ketua Gapensi Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi, Sekretaris AKSI Muara Enim Zulfikar Safeska Ronapati, MM, dan Reza anggota Gapeksindo Muara Enim.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi mengatakan ada dua syarat yang diberikan oleh ULP dalam pengajuan penawaran proyek barang dan jasa di kabupaten Muara Enim.
“Kemarin pada saat proyek APBD tahun 2020 induk dua syarat yang ditambahkan oleh ULP di APBD Perubahan tahun ini tidak disyaratkan. Namum secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan ke Asosiasi malah ada syarat tambahan berupa kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan dan bukti PHO,”ungkapnya.
Lanjut Imam dua syarat itu baru mereka ketahui saat mengupload data, Maka itu dengan waktu yang sangat singkat kecil kemungkinan kontraktor lokal akan mampu memenuhinya.
“Kita dari asosiasi tanpa dilibatkan dan diajak duduk bersama serta tidak adanya sosialisasi secra tiba-tiba saat mengupload data malah ada penambahan syarat itu. Maka itu kita patut menduka dalam hal ini ada indikasi kongkalikong sehingga kontraktor ini tidak mengetahui, bahkan Organisasi yang sudah memiliki payung hukum ini pun tidak mengetahuinya,”jelas Imam.
Tegas Imam, Sharusnya jikalau ada penambahan syarat bisa disosialisasikan terlebih dahulu, setidaknya para kontraktor ini bisa mempersiapkannya.
“Kalau emang ada penambahan syarat seharusnya ada sosialisasi tetlebih dahulu agar kita kontraktor ini dapat mempersiapkan semua yang disyaratkan. Inialah terkesan tiba-tiba dipaksakan untuk mematikan kontraktor lokal,”ulasnya.
Kemudian Imam mengutarakan, setidaknya ada 311 paket pekerjaan yang klasifikasinya kecil baik itu untuk di lelang maupun penunjukkan langsung di kabupaten Muara Enim.
“Kita bicara yang klasifikasi kecilnya saja, kita selaku kontraktor lokal asal Muara Enim hanya mendapat 37 persen saja, sisanya sejumlah 63 persen dikerjakan kontraktor luar,”kata Imam..
Dilanjutkan lagii oleh Imam di Muara Enim ada 140 kontraktor atau perusahaan yang aktif namun yang dapat merasakan APBD Muara Enim sangatlah tidak berimbang.
“Dari jumlah itu sudah jelas bisa dipastikan hanya segelintir saja yang mendapatkan. Maka itu kami tegaskan bahwa kita siap bersaing, tapi bagaimana mau bersaing kalau tidak ada sosialisasi sedikitpun dari ULP terkait persyaratan yang harus dipenuhi,”tuturnya.
Semebtara itu ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (Aksi) Kabupaten Muara Enim, Zulfikar mengatakan Aksi merupakan asosiasi bergerak berdasarkan undang undang dan sebagai wadah penyedia jasa kontraktor.
“Kami menyoroti bahwa asosiasi tidak pernah sama sekalipun dilibatkan karena persyaratan tambahan ini disosialisasikan saja tidak pernah. Apalagi diberitahu terhadap syarat tambahan dalam penawaran pekerjaan ini,”terangnya.
Diutarakan Fikar sapaan akrab pengusaha muda asal Muara Enim ini, dengan syarat yang diberikan tanpa ada pemberitahuan tersebut maka tidak ada waktu yang cukup bagi kontraktor lokal untuk memenuhinya.
“Jadi kami akan mengawal ini, namun kepada teman-teman yang sudah mengikuti lelang ini untuk terus dapat mengikutinya dan jika ada yang menggurkan dengan syarat itu maka kita akan memberi advokasi terhadap apa saja hal yang dirugikan terhadap hal ini,”tetasnya.
Sedangkan, Kepala bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Muara Enim, Sonny Prihartono saat di hubungi awak media mengatakan pada dasarnya syarat yang diberikan hanyalah kelengkapan semata.
“Iya itu BPJS Ketenagakerjaan, kontraktor pasti punya itu dan bukan syarat yang berat,”tukasnya.
Lalu Sonny mengutarakan, PHO yang dimaksudkan juga pasti dimiliki oleh kontraktor mengingat itu juga sebagai bukti pekerjaan dan hal itu untuk membuktikan bahwa sebelumnya kontraktor tersebut pernah mengerjakan suatu pekerjaan.
“Dua syarat itu sebenarnya tidak memberatkan, dan memang saat APBD Induk itu tidak diminta, baru saat APBDP ini diminta. Namun begitu, dua syarat tersebut merupakan syarat dari Pokja bukan ULP,” pugkasnya.
Editor : Ivi Hamzah