Laporan : Dafri
GEMAS – LAHAT
Kinerja Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK beserta jajaran dalam mengungkap kasus pembunuhan di wilayah hukumnya patut diacungka jempol.
Data dihimpun, sebelumnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Resrkrim) Polres Lahat berhasil menciduk pelaku pembunuhan wanita di depan Kantor Camat Gumay Talang. Kini giliran kasus pembunuhan di Kecamatan Pajar Bulan berhasil diungkap juga.
Terungkap, saat Kapolres Lahat didampingi Wakapolres Kompol Budi Santosa Ssos, Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK, Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini Darda SH dan Kanitres Ipda Sopran Efendi serta Kanit Pidum Ipda Nugrah Angga O SH menggelar Press Conperence di Ops Room Mapolres Lahat, Sabtu (26/9/2020).
Dijelaskan Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan yang terjadi pada 17 Agustus 2020 lalu terhadap korban wanita usia 26 tahun warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
“Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni P (43), M (34) dan F (23). Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya.
Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari penemuan mayat korban saat kejadian tersebut oleh saksi N (40) di tepi sungai Ayek Betung, saat saksi ingin mancing di sungai itu sekira pukul 15.30 Wib.
Lalu, tambahnya, korban di visum oleh pihak medis terdapat beberapa kejanggalan yang ada di tubuh korban sehingga anggota Polres Lahat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan dilapangan didapatkan petunjuk baru sehingga mengarah kepada peristiwa pembunuhan ” Kata Kapolres Lahat
Selanjutnya Anggota Polres Lahat mengikuti petunjuk tersebut sampai pada pelaku yang berjumlah 5 orang dan melakukan penangkapan pada hari senin tanggal 14 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB dipimpin oleh Kapolsek dan Kanitres Pajar Bulan dibackup Satreskrim Polres Lahat.
“Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti pakain tersangka beserta jala yang diamankan di Mapolres hingga para tersangka kita jerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 (3) HUHP dan 285 KUHP Subsider 55,56 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Data dihimpun, sebelumnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Resrkrim) Polres Lahat berhasil menciduk pelaku pembunuhan wanita di depan Kantor Camat Gumay Talang. Kini kasus pembunuhan di Kecamatan Pajar Bulan berhasil diungkap.
Terungkap, saat Kapolres Lahat didampingi Wakapolres Kompol Budi Santosa Ssos, Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK, Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini Darda SH dan Kanitres Ipda Sopran Efendi serta Kanit Pidum Ipda Nugrah Angga O SH menggelar Press Conperence di Ops Room Mapolres Lahat, Sabtu (26/9/2020).
Dijelaskan Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan yang terjadi pada 17 Agustus 2020 lalu terhadap korban wanita usia 26 tahun warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Pajar Bulan.
“Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni P (43), M (34) dan F (23). Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya.
Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari penemuan mayat korban saat kejadian tersebut oleh saksi N (40) di tepi sungai Ayek Betung, saat saksi ingin mancing di sungai itu sekira pukul 15.30 Wib.
Lalu, tambahnya, korban di visum oleh pihak medis terdapat beberapa kejanggalan yang ada di tubuh korban sehingga anggota Polres Lahat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan dilapangan didapatkan petunjuk baru sehingga mengarah kepada peristiwa pembunuhan ” Kata Kapolres Lahat
Selanjutnya Anggota Polres Lahat mengikuti petunjuk tersebut sampai pada pelaku yang berjumlah 5 orang dan melakukan penangkapan pada hari senin tanggal 14 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB dipimpin oleh Kapolsek dan Kanitres Pajar Bulan dibackup Satreskrim Polres Lahat.
“Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti pakain tersangka beserta jala yang diamankan di Mapolres hingga para tersangka kita jerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 (3) HUHP dan 285 KUHP Subsider 55,56 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Editor : Ivi Hamzah