Home / M ENIM / BANGUNAN CSR PTBA DAN GEDUNG YONKAV KARANG ENDA JADI CAGAR BUDAYA

BANGUNAN CSR PTBA DAN GEDUNG YONKAV KARANG ENDA JADI CAGAR BUDAYA

Laporan : Dedi S

GEMAS – MUARAENIM

Provinsi Sumatera Selatan melalui tim ahli cagar budaya Dari 21 benda cagar budaya Kabupaten Muara Enim yang telah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI

Melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, pada tahun 2020 ini baru 2 (dua) situs bangunan di Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kedua bangunan yang dinilai bersejarah tersebut yaitu Gedung Batalyon Kavaleri (Yonkav) 5 Dwi Pangga Ceta (DPC) di Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang dan Kantor Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bukit Asam (Persero) di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.

Penetapan ini didasarkan atas rekomendasi tim ahli cagar budaya Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019. Untuk itu hari ini (30/07/2020), Ruang Rapat Bupati Muara Enim.

Tampak Hadir bersama Plt.Bupati Muara Enim Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Irawan Supmidi, S.Pd., S.Mn.,M.M, Kabid Kebudayaan Dikbud Karmidi,S.Pd,.,Danyonkav 5 DPC,CSR PT. Bukit Asam (Persero). dan Dinas Terkait.

“Berharap agar bagunan cagar budaya yang telah ditetapkan dapat dipelihara dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai obyek pembelajaran, wisata sejarah maupun wisata budaya.”

“Dirinya juga mengajak masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk peduli terhadap bangunan tua dan bersejarah di Kabupaten Muara Enim” Ujar Plt.Bupati H.Juarsah.,SH dalam arahannya.

Plt. Bupati mengatakan menginisiasi Dikbud Muara Enim, khususnya Bidang Kebudayaan untuk lebih menggali keberadaan bangunan-bangunan tersebut dan membuat forum masyarakat cinta budaya yang nantinya dapat menyebarluaskan nilai historis dari bangunan cagar budaya yang ada kepada masyarakat luas” jelasnya

Sementara, Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Irawan Supmidi, S.Pd., S.Mn., menyampaikan bahwa kedua bangunan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
Yaitu berusia lebih dari 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama ataupun kebudayaan.

“Saya juga akan terus mengkaji dan memetakan cagar budaya yang ada di Kabupaten Muara Enim, tidak hanya berbentuk bangunan saja, melainkan seluruh warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda, struktur, situs maupun kawasan cagar budaya”tuturnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …